MANGUPURA, BALIPOST.com – Salah satu karyawan bank BUMN, Ida Bagus Gede Subamia, ditahan tim penyidik Pidana Khusus Kejari Badung, Rabu (3/3). Subamia yang berkantor di Kuta, ini langsung dijebloskan ke LP Kerobokan.

Subamia merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatanya sebagai mantri atau pegawai bagian kredit di bank itu. Pihak bank dirugikan sekitar Rp 1 miliar.

“Hari ini tersangka kita langsung tahan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta,” ucap Kajari Badung, I Ketut Maha Agung didampingi Kasipidsus Dewa Lanang Arya dan Kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Rabu (3/3) siang.

Baca juga:  Ini, Alasan Tahanan Lapas Asal AS Kabur

Maha Agung menjelaskan, terhadap kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan penyelidikan kemudian perkaranya naik ke tahap penyidikan. Setelah melakukan pemeriksaan sekitar 28 orang saksi terkait dengan perkara tersebut, tim jaksa penyidik pada Jumat 26 Februari 2021 telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IBGS (Ida Bagus Gede Subamia).

Saat diperiksa, kata Maha Agung, tersangka lulusan Diploma III Akutansi itu didampingi pengacaranya I Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha. “Dan saat dilakukan penahanan terhadap tersangka IBGS, tersangka dinyatakan sehat dan dilakukan rapid tes antigen dengan hasil negatif. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan,” tegas Kajari Maha Agung.

Baca juga:  Bubarkan Balap Liar, Puluhan Motor dan 1 Mobil Diamankan

Masih dalam keterangan kejaksaan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur, pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur. “Modus operandinya melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak 2013 hingga 2017. Dengan nilai total kerugian sekitar Rp 1 miliar,” sambung Dewa Lanang.

Baca juga:  Penyelundup Sabu ke Lapas Dibui 10 Tahun Penjara

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil korupsinya itu digunakan untuk bermain judi online. Hal itu dibenarkan Maha Agung dan juga kuasa hukum tersangka.

Sementara kuasa hukumnya, Agus Suparman dan Yogi mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena tersangka koperatif dan tidak akan mengilangkan barang bukti. “Sepengakuan tersangka dananya digunakan untuk judi online,” tandas Suparman.

Yogi menambahkan, dari sekitar Rp 1 miliar kerugian pihak bank, sudah dikembalikan sekitar Rp 160 juta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *