
NEGARA, BALIPOST.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan pegawai bank BUMN, SPDW (36). SPDW sebelumnya ditahan kasus penggelapan.
Kasi Intel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, Rabu (20/8) mengatakan kasus dengan tersangka mantan pegawai bank ini masih berproses. “Menunggu tahap II, infonya dalam waktu dekat,” kata Gideon.
Pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi termasuk para nasabah yang identitasnya dicatut untuk kredit fiktif.
Sekedar diketahui, kasus ini melibatkan tersangka diduga melakukan penyimpangan dana nasabah bank dengan berbagai modus. Seperti memanfaatkan saldo tabungan, uang angsuran kredit, hingga membuat kredit fiktif selama beberapa tahun. Hingga menimbulkan kerugian negara Rp1,7 miliar.
Kasus ini terungkap setelah adanya protes dari terkait tagihan kredit yang tidak pernah diajukan. Pemeriksaan internal bank kemudian menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan tersangka.
Sebelum terlibat kasus ini, tersangka memiliki catatan pidana lain. SPDW sempat divonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus penggelapan mobil, serta kasus penggelapan dana pelunasan kredit nasabah.
Tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Surya Dharma/balipost)