Sidang- Persidangan perkara pidana kecelakaan kerja Ayuterra Resort dengan agenda putusan atas nama Terdakwa Vincent Juwono. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Gianyar dilangsungkan persidangan perkara pidana kecelakaan kerja Ayuterra Resort dengan agenda putusan Vincent Juwono di Ruang Sidang Candra, Kamis (6/6).

Juru Bicara PN Gianyar, Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.H., M.H., mengungkapkan dalam persidangan, pemilik Ayuterra Resort ini dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  Ribuan Warga Binaan di Bali Diusulkan Peroleh Remisi Kemerdekaan

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut selama 1 tahun dan 2 bulan. Atas vonis majelis hakim tersebut, JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa yang mengoperasikan incline elevator yang belum layak fungsi karena mendengarkan saran dari Terdakwa Mujiana sehingga mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.

Adapun hal hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, telah berusia lanjut (67 tahun), telah ada kesepakatan damai antara pihak Ayuterra Resort dengan keluarga korban dan pihak Ayuterra telah memberikan santunan kepada keluarga korban serta melakukan upacara pemakaman atau ngaben ke masing-masing korban.

Baca juga:  Korupsi PNPM-MD, Gina Dibui 1,5 Tahun

Adapun susunan majelis hakim yg mengadili perkara ini yaitu Martaria Yudith Kusuma, S.H., M.H. sebagai hakim ketua majelis, Dewi Santini, .S.H., M.H. dan I Made Wiguna, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota.

Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya pada Rabu, 29 Mei 2024, terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN