Foto I Nengah Laba, sidang di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Pedahan Kaja, Kubu, Karangasen, terdakwa Nengah Laba (26), Selasa (15/7) dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun penjara.
Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba. Yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan kedua dari Penuntut Umum.

Selain dihukum selama 4,5 tahun, Laba juga dituntut pidana denda Rp. 800 juta, yang apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Baca juga:  Denpasar Nihil Penambahan Kasus Positif, 1 Pasien Covid-19 Sembuh

Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Lukman Hakim dkk., dari Posbakum Peradi Denpasar mengajukan pledoi secara lisan, yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman.
Sebelumnya, Laba dibekuk pada 1 Mei 2025 di kamar kos, Jalan Juwet Sari, Pemogan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti paketan narkoba. Barang itu didapat pada 30 April dengan cara memesan pada JG (DPO). JG menempel barang itu di seputaran Tanjung Benoa.
Di kos di Jalan Juwet Sari, memecah paket kristal bening narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket kecil kecil sebanyak 12 paket.

Baca juga:  Kasus Penembakan 2 WNA di Mengwi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Tak lama polisi datang dan menggerebek. Barang bukti disita plastik klip masing-masing berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan total berat bersih 1,68 gram dan berat kotor 3,36 gram. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN