Ilustrasi. (BP/tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penambahan kasus positif COVID-19 cukup signifikan di Provinsi Bali. Jumlah korban jiwa pun terus berjatuhan dengan daerah sebaran yang makin luas.

Di Bali, jumlah zona merah mendominasi dengan jumlah 6 kabupaten/kota, yaitu Jembrana, Tabanan, Bangli, Badung, Gianyar, dan Denpasar. Sedangkan 3 kabupaten lainnya, yakni Karangasem, Buleleng, dan Klungkung, masuk kategori zona orange.

Jika dipetakan lagi per desa/kelurahan, saat ini tercatat 74 desa/kelurahan yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Bali dinyatakan berstatus zona merah COVID-19 karena memiliki kasus aktif warga yang terpapar COVID-19 yang relatif mengkhawatirkan. Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, hanya Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Buleleng yang nihil desa/kelurahan berstatus zona merah.

Peringkat pertama kabupaten dengan jumlah desa/kelurahan zona merah tertinggi ditempati Kabupaten Gianyar dengan 37 desa/kelurahan diikuti Kabupaten Badung (16), Bangli (9), Denpasar (7), Karangasem (2), Tabanan (2) dan Jembrana (1). Sementara itu, jumlah kasus positif Covid-19 di Bali per 10 Februari 2021 tercatat 29.447 kasus, jumlah pasien sembuh 25.588 orang dan jumlah pasien meninggal akibat terpapar Covid-19 mencapai 767 orang.

Baca juga:  Layanan Kanker Terpadu di RSUD Bali Mandara Lebih Komprehensif

Dikonfirmasi Rabu (10/2), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali Putu Anom Agustina tidak menampik. Masifnya penyebaran COVID-19 di Bali membuat sejumlah desa ditetapkan bersatatus zona merah.

Oleh karena itu, Gubernur Bali bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama untuk pembentukan Satgas Gotong Royong Penanganan COVID-19 berbasis Desa Adat di Bali. Ini dilakukan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021.

Untuk memantapkan pembentukan Satgas ini, kata dia, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali diberikan tugas mengoordinir dan melaksanakan monitoring pembentukan Satgas Gotong Royong Penangan COVID-19 berbasis desa adat ini. Diharapkan, pelaksanakan PPKM Mikro berbasis desa/kelurahan dan desa adat ini mampu menekan penyebaran Covid-19 di tingkat desa/kelurahan sehingga zona merah tidah meluas bahkan bisa ditekan seminimal mungkin.

Baca juga:  Tetap Jalani PPKM Level 4, Bali Belum Juga Masuk Uji Coba Buka Mall

“Kami bersama Dinas PMA Provinsi Bali telah melakukan sinergi dalam membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 berbasis Desa Adat. Di mana, di dalamnya terdapat unsur desa adat dan desa dinas/kelurahan. Begitu juga dari segi penganggrannya berasal dari dana desa dan desa adat,” katanya memaparkan.

Anom Agustina menegaskan, pihaknya selalu bergerak, berkolaborasi dan bersinergi bersama-sama dalam memonitoring pembentukan Satgas Gotong Royong berbasis Desa Adat ini. “Karena semua desa di Bali memberlakukan PPKM Mikro ini sesuai instruksi bupati/wali kota, maka dalam penanganan COVID-19 tidak ada perbedaan perlakuan bagi desa yang ditetapkan sebagai zona merah, zona kuning, maupun zona hijau,” ujarnya.

Anom Agustina menjelaskan, bagi desa yang ditetapkan sebagai zona merah, bagaimana Satgas Gotong Royong di desa adat tersebut menekan penyebaran COVID-19 agar menjadi zona kuning, bahkan menjadi zona hijau yang bebas dari COVID-19. Sementara itu, bagi desa zona hijau, bagaimana peran Satgas Desa Adat agar tetap mempertahankan desa tersebut berada dalam zona hijau COVID-19.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Segel Perumahan

Sementara itu, untuk pelaksanaan penerapan PPKM Mikro berbasis Desa Adat melalui Satgas Gotong Royong Penanganan COVID-19 dilakukan secara sinergi bersama unsur desa/kelurahan dan desa adat yang di dalamnya ada Satlinmas, TP PKK, Posyandu, Dasa Wisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, yowana, penyuluh, pendamping desa, tenaga kesehatan, karang taruna, dan relawan dengan tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Satgas COVID-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. “Dalam menjalankan tugasnya juga tetap berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta unsur lain yang ada di desa/kelurahan dan desa adat,” tegasnya. (Winatha/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *