I Wayan Dirgayusa. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan dan desa adat, mulai Selasa (9/2). Namun demikian sosialisasi ke masyarakat terkait pelaksanaan PPKM baru akan dilakukan Rabu (10/2).

PPKM di Kabupaten Bangli berbasis peta zonasi covid-19 tingkat desa/kelurahan ditetapkan oleh Bupati Bangli melalui Surat edaran (SE). PPKM diterapkan karena memperhatikan dua hal yakni masih tingginya penularan COVID-19 di Kabupaten Bangli yang ditandai dengan peningkatan kasus COVID-19.

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa mengatakan PPKM berbasis desa/kelurahan dan desa adat akan dilaksanakan sampai Senin (22/2). Sehubungan dengan PPKM, Pemkab Bangli telah menetapkan peta zonasi COVID-19 di Kabupaten Bangli.

Dari 72 desa/kelurahan, terdapat 9 desa/kelurahan yang masuk zona merah. Rinciannya Tamanbali, Kawan, Kubu, Bebalang, Abuan, Sulahan, Susut, Kintamani, dan Awan.

Baca juga:  Lansia Perlu Vaksinasi Perkuat Imunitas Melawan Virus Corona

Sementara desa yang masuk zona oranye ada 2, zona kuning 16 desa/kelurahan dan sisanya zona hijau.

Serta perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi masyarakat Bali dan Kabupaten Bangli pada khususnya. Sesuai SE yang dikeluarkan Bupati, terdapat sejumlah hal yang dibatasi dalam PPKM.

Diantaranya, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from office (WFO) 50 persen. Sisanya bekerja dari rumah. Kegiatan belajar mengajar secara penuh dilaksanakan lewat daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes seacara lebih ketat.

Jam operasional restoran/rumah makan, warung atau sejenisnya serta kegiatan di pasar tradisional maksimal pukul 21.00 WITA dengan pengaturan sirkulasi dan menerapkan prokes ketat.

Baca juga:  Lihat Foto di Medsos, GTPP Bangli Soroti Kurangnya Disiplin Prokes Saat Kampanye

Dalam penerapan PPKM, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat da fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas wajib melaksanakan 6M yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi berpegian, meningkatkan imun dan mentaati peraturan.

Jelas Dirgayusa PPKM diberlakukan pada semua zona, namun dengan rekomendasi perlakuan yang berbeda. Pada desa/kelurahan yang masuk zona hijau dengan jumlah kasus 0, dilakukan surveillance dan pengawasan rutin berkala.

Untuk desa/kelurahan zona kuning dengan kriteria apabila terjadi jumlah kasus 1-5, perlakuannya sama ditambah dengan pelancakan kotak erat, dan isolasi bagi yang positif. Untuk desa/kelurahan zona orange dengan kriteria apabila terjadi jumlah kasus 6-10 kasus, skenario pengendaliannya melakukan isolasi mandiri pasien positif, pengawasan terhadap yang kontak erat, pembatasan penggunaan rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya.

Baca juga:  Mulai 1 April, Bangli Terapkan PTM Kategori A

Untuk desa/kelurahan zona merah dengan kriteria terjadi lebih dari 10 kasus, pengendaliannya sama ditambah larangan berkerumun lebih dari 3 orang dan larangan keluar banjar/RT/RW sampai jam 20.00 WITA.

Diakui Dirgayusa, meski sudah diberlakukan mulai Selasa, namun sosialisasi PPKM ke masyarakat belum dilakukan. Pihaknya baru akan melakukan sosialisasi Rabu (10/2).

Sementara untuk pengawasan pelaksanaan PPKM, kata mantan Camat Kintamani itu, akan dilakukan secara berjenjang. Masyarakat diawasi langusng oleh desa, desa diawasi kecamatan dan kecamatan diawasi kabupaten. Di masing-masing desa dibuat posko. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *