
TABANAN, BALIPOST.com – Enam desa di Kabupaten Tabanan masih berstatus zona merah rabies, hingga pertengahan tahun ini, menyusul temuan kasus positif pada anjing di sejumlah wilayah.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan, drh. I Gede Parta Ariana, menjelaskan bahwa zona merah merupakan wilayah yang ditemukan kasus positif rabies berdasarkan hasil laboratorium dan akan tetap berstatus zona merah selama satu tahun sebelum dievaluasi kembali.
“Zona merah ditetapkan berdasarkan temuan kasus positif. Selama setahun tetap dikategorikan zona merah meskipun tidak ada kasus baru, dan tetap akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya,” terang drh. I Gede Parta Ariana, Rabu (11/6).
Dimana dari data, sepanjang tahun 2025, tercatat ada enam kasus positif rabies pada anjing. Kasus pertama ditemukan pada 2 Januari di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Kasus kedua menyusul di Desa Kukuh, Kecamatan Marga, pada 11 Februari. Dua kasus lainnya terjadi di Kecamatan Tabanan, masing-masing di Desa Delod Peken pada 10 Maret dan Desa Dauh Peken pada 14 Maret. Sementara dua kasus terakhir kembali muncul di Kecamatan Kediri, yakni di Desa Kediri pada 24 Maret dan Desa Pandak Gede pada 15 April.
Untuk menekan penyebaran rabies, pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian Tabanan secara konsisten melakukan vaksinasi serta kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di desa-desa yang berstatus zona merah. Vaksin yang digunakan dalam program ini disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan hingga kini masih tersedia dalam jumlah cukup.
Salah satu upaya nyata penanggulangan rabies dilaksanakan di Desa Padangan pada Selasa (10/6), di mana vaksinasi rabies massal dilakukan terhadap 165 ekor anjing dan kucing. Kegiatan yang digelar di dua titik, yaitu di depan Kantor Bumdes Padangan dan Bale Banjar Dauh Tukad, mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Bahkan, beberapa warga turut melakukan vaksinasi secara mandiri di luar lokasi yang telah ditentukan.
“Vaksinasi ini adalah bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah untuk mencegah rabies. Pencegahan tidak bisa hanya dari pemerintah, masyarakat juga harus ikut berperan,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, I Made Subagia.
Sementara itu, Perbekel Desa Padangan, Ir. I Wayan Warditha, berharap status merah rabies yang masih melekat pada desanya bisa segera dihapus.
“Sejak vaksinasi dimulai tahun 2024, sampai sekarang tidak ditemukan lagi kasus rabies. Semoga di tahun ini status zona merah Desa Padangan bisa dicabut,” ucapnya optimistis.
Sementara itu sesuai data di Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan total populasi anjing di Kabupaten Tabanan mencapai 54.726 ekor yang tersebar di 10 kecamatan. Kecamatan Kediri tercatat sebagai wilayah dengan populasi anjing tertinggi, yaitu sebanyak 7.779 ekor. Kecamatan Kerambitan 6.124 ekor, Pupuan 6.367 ekor, Penebel 5.697 ekor, Selemadeg Barat 5.245 ekor, Baturiti 4.748 ekor, Marga 4.740 ekor, Tabanan 6.365 ekor, Selemadeg Timur 3.966 ekor, dan Selemadeg 3.696 ekor. (Puspawati/Balipost)