Tim penasehat hukum terdakwa saat mendengar vonis secara virtual. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ketut Kimiarsa, Selasa (9/2) menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun pada terdakwa Pandu (29) asal Sukabumi, Jawa Barat. Terdakwa juga didenda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa. JPU Widyaningsih sebelumnya meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara narkotika ini, supaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Baca juga:  TNBB Terbaik se-Asia Pasifik

Sehingga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dewi Wulandari.dkk., dari Posbakum Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima. Begitu juga jaksa.

Sebagaimana terungkap dalam sidang secara virtual, terdakwa Pandu ditangkap polisi pada 18 September 2020. Saat itu, polisi melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan sehingga digiring ke pos polisi Jalan Muwardi, Denpasar Timur. Saat digeledah, di dalam tas ransel ditemukan lima plastik klip berisi 16 butir ekstasi.

Baca juga:  Pilkada 2020 Punya Tantangan Beda, Harus Kedepankan Prokes di Tengah Pandemi COVID-19

Atas temuan itu, terdakwa digiring ke Polsek Dentim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kini, setelah melalui proses persidangan, 16 butir ekstasi seberat 4,98 gram itu harus dibayar dengan pidana penjara 11 tahun. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *