AAN Alit Wiraputra (kiri) menerima SK Ketua Pembina YPPLPK Bali oleh kuasa hukumnya, Dr.Mochamad Sukedi, S.H., M.H., dkk., yang disaksikan pihak PN Denpasar pada Rabu (8/10/2025) di PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bernomor 83/Pdt.P/2024/PN Dps., tertanggal 3 April 2024, AAN Alit Wiraputra akhirnya diangkat kembali menjadi anggota pengurus Yayasan Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan (YPPLPK) Bali yang mengelola Institut Teknologi dan Kesehatan (Itekes) Bali.

Eksekusi penetapannya dilakukan di PN Denpasar pada Rabu (8/10/2025). SK Ketua Pembina YPPLPK Bali ini diserahkan oleh kuasa hukumnya, Dr.Mochamad Sukedi, S.H., M.H., dkk., ke AAN Alit Wiraputra, serta disaksikan pihak PN Denpasar.

Penetapan Nomor83/Pdt.P/2024/PN Dps., ini menyatakan bahwa hukum Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPPLPK Bali Nomor: 01/PYPPLPK-Bali/IX/2019 tertanggal 30 September 2019 jo akta notaris No:38 tertanggal 25 Oktober 2019 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga:  Hakim Vonis Penyelundup Orangutan Lebihi Tuntutan Jaksa

Dengan demikian, menetapkan pemohon (AAN Alit Wiraputra) secara sah sebagai anggota YPPLPK Bali. Sesuai angka 5 Penetapan PN Denpasar a quo: memerintahkan termohon untuk mengangkat kembali pemohon sebagai anggota pengurus YPPLPK Bali. Penetapan itu dikuatkan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No:5719 K/Pdt/2024 tertanggal 16 Desember 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024.

Kuasa hukum AAN Alit Wiraputra yakni I Made Suryawan, S.H., M.H., dkk., menyatakan sebelum ini, pihaknya melakukan permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melawan Itekes.

Baca juga:  DJ Asal Manado Jalani Sidang Narkoba di PN Denpasar

Pada Rabu, Itekes Bali akhirnya mau menjalankan eksekusi secara sukarela dengan disertai berita acara yang dibuat oleh pengadilan secara lengkap. ‘’Mulai 25 September 2025 AAN Alit Wiraputra secara sah menduduki anggota pengurus Yayasan Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan Bali. SK juga telah diserahkan ke Pak Agung oleh kuasa hukum Itekes Bali (mewakili pengurus yayasan),’’ tegasnya.

Sejak berlakunya kembali pengangkatan AA Alit Wiraputra ini, maka segala hak dan kewajiban yang bersangkutan dikembalikan sesuai AD/ART YPPLPK Bali.

Baca juga:  Satu Juta Kendaraan di Bali Belum Taat Pajak

Sedangkan AA Alit Wiraputra mengungkapkan bahwa dia ditemani kuasa hukum berencana sowan ke Itekes Bali untuk meminta petunjuk pengurus yayasan guna langkah berikutnya.

Walau pengurus yayasan tak hadir dalam eksekusi Rabu, Wiraputra tetap berharap secara legowo menerima kehadirannya kembali di Itekes Bali. ‘’Saya berharap kehadiran saya di yayasan dapat membangun kembali Itekes Bali agar lebih baik dan lebih maju,’’ tegas Wiraputra. (Adv/balipost)

BAGIKAN