Suasana persidangan virtual kasus kepemilikan ganja. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, Beni Vebriadi (24), Kamis (16/7), diadili kasus 3.092,3 gram ganja. Untuk membuktikan dakwaannya, JPU Chandra Andhika Nugraha langsung menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi yang melakukan penangkapan.

Dalam surat dakwaanya disebutkan, terdakwa Beni Vebriadi ditangkap pada 19 Maret 2020. Awalnya pada 16 Maret, terdakwa menghubungi Mecki (DPO) untuk minta pekerjaan karena sedang membutuhkan uang. Mecki meminta terdakwa menerima kiriman paket berisi ganja, kemudian diantar lagi ke suatu tempat atas perinta Mecki. Terdakwa diminta untuk tidak menonaktifkan ponselnya, karena tiga paket ganja seberat 3 kg yang terbagi dalam tiga paket itu akan segera datang. Terdakwa diminta menerima dan diberikan imbalan Rp 500 ribu.

Baca juga:  Kontak Erat Kasus Positif COVID-19, Puluhan Orang dari Satu Keluarga Besar di Kesiman Diisolasi

Pada 19 Maret, terdakwa pergi ke Pantai Legian. Terdakwa dihuhungi oleh karyawan jasa pengiriman bahwa paket akan dikirim sesuai alamat yang disepakati yakni Jalan Raya Legian, No. 456, Legian, Kuta, Badung. Terdakwa mengajak temannya, Rendi Andika untuk ke alamat tersebut dengan mengendarai sepeda motor sewaan.

Sesampainya di alamat dimaksud, terdakwa bersama temannya menemui petugas jasa pengiriman, bahwa dirinya (terdakwa) si penerima kiriman paket atas nama M. Jeldri Pranata. Terdakwa juga menunjukkan nomor resi yang sebelumnya diberikan oleh Mecki.

Baca juga:  Perampok Minimarket Asal Amerika Dituntut 2,5 Tahun

Setelah paket diterima, dia menaruhnya di bagian depan sepeda motornya. Namun saat hendak meninggalkan tempat itu, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali. Terdakwa dan barang bukti diamankan. Kini, terdakwa yang tinggal sementara di Jalan Legian Kaja, Kuta, itu terancam hukuman berat. Sedangkan Mecki masih DPO. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *