Dalam sidang secara online, tim penasehat hukum terdakwa Jaya Saputra Simamora, Dewi Wulandari dan Natha saat mendengar tuntutan dalam sidang secara online. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU), Eddy Arta Wijaya dalam perkara jual beli ganja, Selasa (2/2) menuntut terdakwa Jaya Saputra Simamora (25) dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain itu, jaksa dari Kejati Bali juga menuntut supaya terdakwa beralamat di Jalan Asahan, Siantar, Simalungan, Sumatra Utara itu dengan pidana denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Dewi Wulandari dan Natha Praditya dari Posbakum Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Baca juga:  Ambil Tempelan Sabu di Palinggih, Pelaku Dibui 12 Tahun

Jaksa menyatakan, terdakwa Jaya Saputra Simamora telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Terdakwa disebut melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Jaya Saputra Simamora ditangkap petugas Dit. Narkoba Polda Bali, 3 November 2020.

Baca juga:  Kejati Akui Periksa Kembali Mantan Sekda Buleleng

Saat itu, polisi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang akan melakukan transaksi narkoba di seputaran Jalan Gunung Talang, Denpasar. Ketika itu, polisi menangkap Jaya Saputra Simamora dan ditemukan barang bukti plastik kresek berisi daun, batang dan biji ganja kering seberat 346 gram netto. Di plastik kresek lainnya ditemukan 20 gram netto ganja. Saat diinterogasi polisi, terdakwa mengaku ganja itu dibeli dari Rikki (belum ditangkap). Satu paket ganja dibeli Rp 3 juta. Atas total ganja yang dikantongi, yakni seberat 366 gram netto, terdakwa kini terancam lama dipenjara. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Pecatan Jaksa Dituntut 18 Bulan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *