Tersangka saat diantar menuju Rutan Polsek Nusa Penida. (BP/Ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polsek Nusa Penida Klungkung secara resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial IPEM atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka, atas perilakunya mencekik pedagang lalapan di Desa Lembongan.

Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H., mengatakan, penahanan dilakukan mulai Senin (21/7), sekitar pukul 15.30 Wita, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/09/VII/Res.1.6./2025/Reskrim, tertanggal 21 Juli 2025. Tersangka IPEM diduga melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/VII/2025/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, tertanggal 20 Juli 2025.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan Sejumlah Pedagang, Tiga Orang Diberikan SP

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka IPEM ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang kapolsek.

Kapolsek menegaskan bahwa jajaran Polsek Nusa Penida tetap konsisten dan profesional dalam menegakkan hukum, serta akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas.

Sebelumnya, penganiayaan ini terjadi pada Minggu (20/7) sekitar pukul 01.00 Wita, di Warung Lalapan Cak Sugi, di Banjar Pegadungan Desa Lembongan Kecamatan Nusa Penida. Ketika itu pelaku mendatangi warung korban Hendra Setiawan (22) dan Moh Khabibullah (25) yang tengah berjualan dekat Jembatan Kuning.

Baca juga:  Ini, Kadisbud Baru Pengganti Wayan "Kun" Adnyana

“Pelaku datang bersama seorang perempuan, diduga tersulut emosi karena permintaannya untuk isi ulang saldo digital tidak dilayani,” kata kapolsek.

Tanpa peringatan, pelaku langsung menampar dan mencekik Hendra, lalu melanjutkan aksinya dengan menyeret dan membenturkan kepala Moh. Khabibullah ke meja. Tak hanya itu, pelaku juga merusak rombong dagangan dengan cara memukulnya menggunakan botol kaca sebelum melarikan diri dari lokasi. Seluruh aksinya itu terekam jelas pada CCTV. Nampak kedua pedagang tidak melakukan perlawanan dengan tindakan pelaku. (Bagiarta/Balipost)

Baca juga:  Ini, Cara Efektif Cegah COVID-19

 

BAGIKAN