Gede Gita Gunawan (42) dan istrinya Thiarta Ningsih (35) usai divonis masing-masing selama satu tahun penjara. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum anggota DPRD Klungkung, terdakwa Gede Gita Gunawan (42) dan istrinya Thiarta Ningsih (35) selaku Dirut CV Buana Raya, Rabu (8/5) dihukum selama satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam proyek energi terbarukan biogas.

Majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, kemudian menjatuhkan hukuman pada Gede Gita Gunawan selama setahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan. Sedangkan istrinya, Thiarta Ningsih, juga dipidana yang sama.

Yang membedakan, sang istri diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 792.912.654. Jika tidak mau membayar, dipidana tambahan selama tiga bulan. Dalam perkara ini, pasutri ini dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/ 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Sama-sama Ajukan Banding di PT, Vonis Ngurah Agung Tak Sebaik Sudikerta

Kasus ini mencuat berawal dari temuan tahunan BPK. Temuan tersebut menyatakan bahwa ada proyek tidak termanfaatkan di Kecamatan Nusa Pendia. Setelah didalami, proyek tersebut merupakan pemasangan proyek energi terbarukan biogas senilai Rp 896.870.700 yang bersumber dari DAK Kementerian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persennya. Proyek tersebut leading sektornya di Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB saat itu.

Baca juga:  Otak Pembunuh Pensiunan Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara, Tiga Temannya 12 Tahun

Dalam perkara ini, juga terseret I Made Catur Adnyana (56), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pria yang didampingi kuasa hukumnya Wayan Sumardika, I Made Sonder dan Lee Fransisco, itu juga divonis bersalah dan dihukum selama satu tahun penjara oleh hakim Tipikor, juga pimpinan Wayan Sukanila. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan. Menyikapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa dari Kejari Klungkung. Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Baca juga:  Jelang Pemberlakuan PKM di Denpasar, Perlu Pemahaman Sama dari Masyarakat

Yang menarik, tim kuasa hukum tetap terdakwa Gede Gita Gunawan tetap kekeh bahwa yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini adalah CV Sari Indah Karya selaku pemenang tender. Dikatakan, dana itu masuk ke rekening rekanan, yakni CV Sari Indah Karya.

Disebutkan juga, Sesuai dengan Perpres No 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di mana pihak-pihak yang terkait adalah, satu organisasi pengadaan barang dan jasa, yang terdiri dari PA/KPA, PPK, ULP, panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *