Majelis hakim menjatuhkan vonis pada kasus kurir tempel sabu, Selasa (2/2). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Andik Efendi (38) asal Lumajang, Jawa Timur menjalani sidang vonis pada Selasa (2/2). Dalam sidang secara virtual, di PN Denpasar, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah.

Yakni, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. Sehingga terdakwa Andik dihukum pidana penjara selama 7,5 tahun, denda Rp 800 juta.

Vonis tersebut tiga tahun merosot dibandingkan tuntutan jaksa. JPU Happy Maulia Ardani sebelumnya menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, supaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Namun demikian, atas putusan hakim, terdakwa ditemani penasehat hukum Dewi Wulandari dari Posbakum Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima.

Baca juga:  Ini Alasan Dua Pria Pakai Ganja

Andik ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 5 September 2020 pagi, sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu terdakwa dilihat melintas di jalan dengan sepeda motor plat N 3179 UI.

Tak lama, laju motornya berhenti di sebuah ruko Jalan By Pass Ngurah Rai, Banjar Sakah, Pemogan, Denpasar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu kotak rokok yang di dalamnya berisi empat plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika.

Baca juga:  Dikemas Bungkus Teh China, Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Diamankan

Atas barang bukti itu, polisi kemudian menggiring terdakwa ke kamar kosnya di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Di sana kembali ditemukan puluhan plastik klip berisi narkoba. Total barang bukti yang disita sebanyak 26 plastik klip berisi sabu seberat 7,16 gram. Terdakwa mengaku dapat barang itu dari Wayan (DPO), yang rencananya ditempel kembali. Lokasi ditentukan oleh Wayan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *