Petugas melakukan sidak prokes COVID-19 di Pantai Batubolong. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang. Kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir pada 25 Januari 2021 itu diperpanjang 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Jumat (22/1) tak menampik perihal tersebut. “Kami hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait perpanjangan PPKM, namun kami pastikan siap menjalankan kebijakan itu. Tentunya, kami menunggu instruksi dari pimpinan dulu,” ungkapnya.

Baca juga:  Dari Korban Jiwa COVID-19 Kembali Dilaporkan Bali hingga Flu Mewabah di Beijing

Berdasarkan data selama PPKM di Kabupaten Badung sejak 11 Januari hingga 21 januari, pelanggar prokes (tanpa masker) sebanyak 16 orang WNI  dan 136 orang WNA. “Kalau hasil sidak selama PPKM total 152 orang yang kena denda. Sedangkan, tadi ada tambahan 2 orang WNI yang kena denda,” terangnya.

Untuk pengusaha yang kena peringatan sebanyak 79 jenis usaha. “Seperti SPBU, Minimart, Restoran, Warung Makan, toko, Angkringan, dan yang lewat jam operasi ada tiga warung di Kuta,” terang Suryanegara.

Baca juga:  Tak Lagi Beri Sembako, Giri Prasta Alihkan JPS PPKM ke Tunai

Para WNA ini, kata Suryanegara juga sangat bandel, dan kerap melawan ketika mendapat peringatan dari petugas. “Tak jarang petugas kami harus berdebat dengan mereka. Ada yang awalnya menolak membayar denda, tapi ketika kita hendak lakukan rapid test antigen, mereka baru bersedia membayar denda,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *