Satpol PP Badung saat melakukan penindakan terhadap pelanggaran sempadan sungai di Canggu. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satpol PP Badung akhirnya memasang patok pembatas di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Selasa (28/10). Pemasangan patok ini menjadi langkah tegas dalam menindak pelanggaran sempadan sungai yang dilakukan oleh empat usaha akomodasi, yakni Vila Trinity, Vila Manggo, dan dua vila lainnya yang belum memiliki nama.

Patok pembatas ini dipasang untuk memisahkan antara bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan bangunan yang melanggar.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, seizin Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengukuran oleh BPN Badung, BWS Bali-Penida, dan Dinas PUPR Badung. Dari hasil pengukuran tersebut, ditemukan empat unit vila yang dinyatakan melanggar sempadan sungai.

Baca juga:  DPR Minta Menbud Jelaskan Dasar Hari Kebudayaan Ditetapkan 17 Oktober

“Hasil pengukuran ada empat obyek dalam satu bidang tanah yang sama. Pertama yang paling dekat dengan jalan utama, Trinitiy, unit dua dan tiga yang tanpa nama, kemudian unit keempat yaitu Manggo Vila,” ungkapnya.

Ia menegaskan, karena ketiga instansi telah menyatakan adanya pelanggaran, maka Satpol PP Badung harus bertindak tegas. Hasil pengukuran menunjukkan pelanggaran seluas 250 meter persegi atau sekitar 2,5 are. Bahkan, ada bangunan yang terbukti menyentuh badan sungai.

“Berdasarkan statemen BWS yang kami tuangkan dalam notulen rapat, hasil kajian mereka bukan hanya mencaplok sempadan sungai tapi badan sungai juga,” ungkapnya.

Baca juga:  Jenazah Taruna STIP Asal Bali Disambut Tangis Keluarga

Pihaknya menambahkan, sesuai hasil pengukuran tersebut, bangunan vila telah melanggar tata ruang wilayah. Satpol PP Badung kemudian memasang patok pembatas dan memberikan teguran kedua kepada manajemen vila.

“Kami bergerak, tindak lanjutnya adalah kami memasang patoknya. Jadi ini untuk memberi garis batas agar saat pembongkaran bangunan di SHM tidak kami bongkar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Ratu menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil di lapangan kepada pimpinan. Namun, manajemen vila akan diberi waktu melakukan pembongkaran mandiri sesuai prosedur.

“Sesuai SOP-nya akan diberikan waktu pembongkaran sendiri tapi kapan dan berapa lama waktunya saya belum bisa jawab. Karena itu keputusan pimpinan,” ujarnya.

Terkait operasional, ia menegaskan bahwa vila tersebut sudah tidak boleh beroperasi karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca juga:  Suhu Tubuh Penumpang dan Crew Kapal Viking Sun Diperiksa

“Kami sudah buatkan dokumen penindakan administratif tahap satu berupa surat pernyataan menghentikan segala aktivitas yang ada di sana. Itu sudah ditandatangani di atas materai 10.000 oleh para pemilik,” tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Badung telah bersiap menertibkan pelanggaran sempadan sungai di Desa Canggu setelah menerima hasil pengukuran dari BPN dan BWS Bali-Penida. Dari hasil tersebut, vila di pinggir sungai diketahui menyerobot lahan seluas 2,5 are.

Pemasangan garis pembatas ini dilakukan bersamaan dengan terbitnya Surat Peringatan (SP) II, yang menjadi dasar bagi manajemen vila untuk melakukan pembongkaran mandiri. (Parwata/balipost)

BAGIKAN