Jajaran Satpol PP Badung, melakukan penertiban sejumlah pelanggaran DAS di wilayahnya.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus menertibkan pelanggaran tata ruang, terutama di kawasan sempadan sungai yang kerap menjadi penyebab penyempitan aliran air dan risiko banjir. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung mencatat, hingga Oktober 2025, setidaknya delapan bangunan atau proyek melanggar ketentuan sempadan sungai dan telah ditindak sesuai prosedur.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan. “Bulan ini saya rajin pasang Pol PP Line, kemarin saja ada lima. Apalagi dengan perintah bapak bupati untuk menertibkan daerah aliran sungai dan jalur hijau segera, jadi kami harus tegas,” ujarnya, Kamis (15/10).

Penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Jl. Raya Sading Kecamatan Mengwi, Perumahan Dalung Permai dan Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara, Banjar Pekandelan dan Desa Sibanggede Kecamatan Abiansemal, Jl. Munduk Batu Belah Desa Pererenan, hingga kawasan Villa Trinity Canggu dan Br. Peliatan Desa Kerobokan. Dari hasil pemeriksaan, pelanggaran umumnya berupa pembangunan di sempadan sungai yang menyebabkan penyempitan aliran air.

Baca juga:  Pemalsu Rapid Test Sudah Lima Bulan Beraksi

Tindak lanjut yang dilakukan Satpol PP meliputi pemanggilan klarifikasi, pemasangan Pol PP Line, hingga penghentian sementara aktivitas pembangunan. Bahkan, di beberapa lokasi seperti Villa Trinity Canggu, pemilik dengan kesadaran sendiri bersedia membongkar bangunan yang keluar dari sertifikat hak milik dan mencaplok badan sungai.

Suryanegara menegaskan bahwa tidak semua proses penertiban dipublikasikan ke masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum. “Penertiban tidak saya beritakan, karena ada dampak negatifnya. Nama saya dijual oleh oknum untuk memeras dengan meminta bayaran agar meloloskan proyeknya. Seperti di Pererenan, ternyata kena tipu,” tegasnya.

Meski demikian, Satpol PP Badung tetap bergerak aktif menegakkan aturan tata ruang. Pihaknya juga berhati-hati karena sebagian masyarakat belum memahami perubahan RTRW dan RDTR yang menyebabkan perbedaan persepsi soal izin pembangunan.

“Setiap saat ada perubahan tata ruang yang awalnya sawah, berubah menjadi pemukiman. Namun ada juga karena masyarakat bandel dan tidak mau tahu, itu jalur hijau tidak dibolehkan membangun,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Puluhan Korban Jiwa Dilaporkan Bali hingga Inisiator 1.000 Tangga Bahagia Kekurangan Dana

Dalam penanganan setiap kasus, Satpol PP Badung juga berkoordinasi dengan Dinas PUPR. Penindakan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari teguran, pemantauan, hingga penyegelan bangunan.

“Kami dengan PUPR secara SOP menjalankan kerjasama menindaklanjuti setiap laporan ke lokasi terhadap pelanggaran tata ruang dengan melayangkan teguran,” ungkapnya.

Suryanegara menambahkan, kewenangan Satpol PP hanya sampai pada penghentian aktivitas, sedangkan keputusan pembongkaran berada di tangan Bupati Badung. “Kewenangan pembongkaran ada di bapak bupati. Seperti kasus Pantai Bingin, dari laporan hingga berujung pembongkaran,” pungkasnya.

Adapun delapan pelanggaran yang ditertibkan antara lain bangunan di sempadan sungai di Jl. Raya Sading, Kecamatan Mengwi yang terbukti menyebabkan penyempitan sungai. Kasus serupa juga ditemukan di Perumahan Dalung Permai Blok MM1, Banjar Bhineka Nusa Kangin, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, yang mengakibatkan aliran air tidak lancar.

Selain itu, pelanggaran lain berupa penataan lahan dan pembangunan perumahan di Banjar Pekandelan dan Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, juga ikut ditindak karena menyebabkan penyempitan sempadan sungai.

Baca juga:  SE Kemenkes Terbit, Program Vaksinasi Anak Sudah Bisa Dimulai

Bangunan yang sudah roboh di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, turut masuk dalam daftar pelanggaran. Bangunan tersebut diketahui merupakan mess karyawan yang kini sudah tidak ditempati, namun tetap menyalahi aturan sempadan sungai.
Kemudian, di wilayah Jl. Munduk Batu Belah, Desa Pererenan, juga ditemukan bangunan yang berdiri di area sempadan sungai.

Sementara di Villa Trinity Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Satpol PP bersama Komisi I dan II DPRD Badung melakukan peninjauan langsung. Dari hasil kunjungan tersebut, DPRD meminta agar bangunan di kawasan itu segera dibongkar karena diduga kuat melanggar ketentuan sempadan sungai.

Tak hanya itu, pembangunan yang memindahkan aliran sungai di Banjar Peliatan, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, juga menjadi perhatian serius. Perubahan jalur sungai tersebut dianggap berpotensi mengganggu ekosistem serta aliran alami air. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN