
MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali melaksanakan penertiban terhadap tower tidak berizin atau bodong, Senin (8/9).
Satu unit tower monopol di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, bahkan dibongkar aparat penegak Perda Badung. Dengan begitu, tim yustitusi hingga kini telah menertibkan 111 menara dari 125 menara yang dinyatakan melanggar.
Pembongkaran ini dilakukan setelah dipastikan menara tersebut tidak mengantongi izin resmi. Belasan petugas Satpol PP diterjunkan untuk mengeksekusi menara setinggi belasan meter tersebut.
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara, membenarkan adanya pembongkaran itu. Ia menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari eksekusi lanjutan terhadap tower bodong yang sudah lama masuk daftar pelanggaran. “Tadi, kita awali pembongkarannya di Gerih, Abiansemal yang berjenis monopol,” ujarnya.
Suryanegara mengungkapkan, sebelumnya terdapat 125 tower yang dinyatakan melanggar aturan dan masuk target pembongkaran. Dari jumlah itu, hingga saat ini sudah 111 tower berhasil dieksekusi. Proses pembongkaran sempat tertunda akibat adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perizinan maupun tindakan pembongkaran.
Namun, setelah melalui serangkaian proses hukum di berbagai tingkatan peradilan mulai dari PN, PTUN Denpasar, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Konstitusi hingga Peninjauan Kembali (PK), Pemkab Badung akhirnya memenangkan perkara tersebut. Atas kemenangan ini, Bupati Badung kembali memberi instruksi kepada Tim Yustisi untuk menuntaskan eksekusi.
“Ini lanjutan pembongkaran menara yang dulu dari target 125 baru kita selesaikan 111 buah, sempat tertunda karena adanya gugatan, tapi setelah menang, maka oleh Bapak Bupati memerintahkan kita Tim Yustisi melanjutkan pembongkaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, pejabat asal Denpasar ini menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai prosedur. Tahapan dimulai dari rekomendasi Tim P3MT kepada Bupati Badung, dilanjutkan dengan telaahan staf Tim Yustisi, hingga akhirnya terbit surat perintah pembongkaran.“Ada 13 menara (dibongkar). Ini tersebar di Kabupaten Badung,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Badung memastikan tidak ada lagi menara telekomunikasi ilegal yang berdiri tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah.(Parwat/Bali Post)