Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung kembali membongkar puluhan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung kembali membongkar puluhan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin. Pembongkaran tahap II ini mulai dilakukan Senin (12/6) dengan menyasar wilayah Kuta Utara, Badung.

Pembongkaran puluhan menara itu dilakukan setelah keluarnya Surat Perintah Bupati Badung Nomor : 180/9145/SETDA/SATPOLPP tertanggal 31 Mei 2023. Kendati demikian, sebelumnya Satpol PP Badung juga sudah bersurat kepada Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung untuk memberikan surat peringatan kepada pelanggar pembangunan menara.

Baca juga:  Gepeng di Klungkung Ternyata Sewa Kos, Barangnya Lengkap Sampai Punya Motor

“Pada 14 Maret 2023, kita sudah bersurat kepada Kominfo, untuk menindaklanjuti hasil rapat 9 Maret 2023. Surat ini menyarankan Kominfo untuk memberikan surat peringatan kepada pelanggar pembangunan menara,” kata Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dihubungi Selasa (13/6).

Pada tahap awal dilakukan pembongkaran di wilayah Kuta Utara khususnya di wilayah Dalung. Ada sebanyak 31 tower bodong yang sebagian besar monopole yang akan dirobohkan.

Baca juga:  Identitas Mayat Tanpa Busana di Sungai Wos Masih Misterius

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN