WNA disidak karena tidak menaati protokol kesehatan COVID-19. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Badung, masih tinggi. Hal ini bisa dilihat dari dominasi warga asing sebagai pelanggar prokes.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Senin (18/1) membenarkan menjaring puluhan warga asing selama penertiban PPKM berlangsung. “Dari catatan kami sejak 11 Januari hingga 17 Januari ada 64 WNA yang terjaring, sebaliknya WNI hanya dua orang,” ujarnya.

Baca juga:  Satu Kabupaten Nihil Tambahan Kasus, Sisanya Catat di Bawah 10 Orang

Menurutnya, mereka yang terjaring selama sidak PPKM dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100 ribu. “Sesuai aturan yang berlaku mereka yang melanggar dikenakan sanksi denda administrasi. Namun jika memakai masker tapi salah hanya dikenakan sanksi sosial, seperti push up atau bersih-bersih,” ungkapnya.

WNA selama ini banyak dikeluhkan karena kerap tidak mematuhi aturan prokes, menggunakan masker. Kondisi ini pun sering ditemukan Satgas Penanganan COVID-19 di wilayah Kuta, Legian, Seminyak, hingga Canggu. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Hampir 100 Pasien COVID-19 Dirawat di RSD Mangusada
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *