I Wayan Adi Arnawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung tak melakukan revisi kebijakan mengenai Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah setempat akan tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/924/ SETDA.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Adi Arnawa dalam surat perihal PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung. Surat nomor 944/3011/Setda yang ditandatangani Selasa (30/6) lalu ini menekankan SE Bupati Badung Nomor 944/924/ Setda masih berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekda Kabupaten Badung, Made Suardita, S.STP. saat dikonfirmasi Kamis (1/7) membenarkan perihal surat tersebut. Surat yang dikeluarkan merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tata Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca juga:  Mulai Dibuka Bertahap Per 26 Juli, Ini Jenis Usaha yang Boleh Beroperasi

“Karena secara substansi tidak ada perubahan dan perbedaan isi Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali yang terbaru dengan Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/924/Setda. Dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/924/Setda masih berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Pol PP se-Bali, BPBD Bali, Danrem dan Polda. “Tadi kita rapat bersama Pol PP se-Bali, BPBD Bali, Danrem dan Polda, penyamaan langkah, bahwa SE Gubernur lebih menekankan pengetatan PPDN, vaksinasi dan testing lebih intensif,” tegasnya.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Keluarkan 6 Kebijakan Strategis Tangani COVID-19

Di sisi lain, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata menyatakan khusus untuk di Kabupaten Badung mestinya mengeluarkan kebijakan yang lebih lunak, dengan tetap mengikuti aturan dalam pencegahan penyebaran COVID-19. “Kalau melihat perkembangan data tersebut, kami mendorong eksekutif tidak melakukan banyak perubahan atau revisi atas Surat Edaran Bupati Badung terdahulu,” tegasnya.

Terkait jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 22.00 WITA, Politisi asal Dalung, Kuta Utara ini mendorong untuk di Badung tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati agar roda perekonomian bisa menggeliat. Termasuk, dalam pelaksanaan kegiatan upacara keagamaan tetap, dengan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.

Baca juga:  Kasus Kematian COVID-19 di Buleleng Kembali Bertambah

Politisi PDI Perjuangan ini sangat sepakat lebih mengefektifkan Posko pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyebaran penyakit tersebut. Dinas Kesehatan Badung juga diminta lebih gencar melakukan screening kepada masyarakat yang belum menerima vaksinasi COVID-19.

“Pencapaian vaksinasi COVID-19 di Badung sudah sangat baik, kesadaran masyarakat dalam melaksanakan Prokes juga sangat tinggi. Ini harus dipertahankan dan ditingkatkan kembali,” tandasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *