Petugas gabungan melakukan pemeriksaan di pos penyekatan, Rabu (14/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – PPKM Darurat yang mulai berlaku sejak Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7), membuat Pemkot Denpasar memperketat pengawasan mobilitas warga. Caranya, dengan melakukan penyekatan di 11 titik pintu masuk Kota Denpasar.

Kebijakan penyekatan ini diklaim sudah mampu menurunkan tingkat mobilitas warga hingga 20 persen. Seperti diungkapkan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara yang ditemui, Rabu (14/7).

Ia mengatakan kebijakan yang dilakukan Pemkot Denpasar dalam masa PPKM Darurat ini sudah berhasil menurunkan tingkat mobilitas warga. Dari hasil evaluasi yang dilakukan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), mobilitas warga sudah mengalami penurunan dari 10 hingga 20 persen.

Baca juga:  Perusahaan dan Pekerja Diminta Patuhi Aturan PPKM Darurat

Sementara itu, Kasatpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengakui masih ada warga yang belum melengkapi surat-surat yang harus dibawa saat berpergian. Akibatnya, tim gabungan yang terdiri dari atas unsur Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub ini  meminta ratusan kendaraan yang hendak masuk ke Kota Denpasar putar balik.

Dikatakan, yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test/PCR Negatif bagi pelaku perjalanan antar daerah.

Baca juga:  PPKM Darurat, Ratusan Ribu KPM di Bali Kebagian 10 Kilo Beras

Lebih lanjut dijelaskan, lewat penyekatan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar, terlebih di masa akhir pekan. “Penyekatan ini adalah satu upaya untuk menekan mobilitas,” ujarnya.

Ia pun meminta bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan, memedomani aturan PPKM Darurat.

Hasil penyekatan Rabu pagi menunjukan masih ada beberapa pengendara yang harus putar balik. Seperti di pos penyekatan simpang Jalan Cokroaminoto-Gunung Galunggung terdapat sembilan warga yang diminta putar balik.

Baca juga:  Kejari Jembrana Backup Penegakan Aturan PPKM darurat

Demikian pula di pos penyekatan Jalan A.Yani-Jalan Antasura tiga pengendara harus putar balik. Pos Penyekatan Jalan Nangka Utara-Jalan Kemuda, petugas memutar balikan delapan pengendara. Bahkan pos penyekatan Jalan Seroja-Jalan Kemuda sebanyak 20 pengendara harus putar balik. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *