Rapat koordinasi terkait penerapan PPKM Darurat di Pelabuhan Sanur. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rapat koordinasi dengan perwakilan operator boat dan pengelola Pantai Sanur, Denpasar Selatan (Densel) digelar, Selasa (6/7). Sejumlah aturan disepakati dalam koordinasi itu.

Salah satu aturan yang diperketat adalah operator boat tidak boleh melayani penumpang yang akan berwisata ke Nusa Penida dan Lembongan. Rapat tersebut dihadiri Kadis Perhubungan Denpasar, Kasat Sabhara Polresta Denpasar, Kapolsek Densel, Syahbandar, Perbekel Sanur Kaja, Bendesa Adat Sanur, Kapos Polair Sanur dan perwakilan operator boat sebanyak 20 orang.

Baca juga:  Bupati Badung Undang Artis Australia Buat Video Klip di Destinasi Wisata

Kapolsek Densel AKP I Gede Sudyatmaja, didampingi Wakapolsek AKP Wiastu Andri, Rabu (7/7) menyampaikan, dari hasil pertemuan tersebut, diwajibkan kapasitas penumpang tidak lebih dari 70 persen dan tetap menerapkan prokes ketat. Boat dilarang mengangkut penumpang dengan tujuan wisata.

Selain itu yang boleh melakukan penyeberangan ke Nusa Penida atau Lembongan adalah penduduk asli Nusa Penida atau Lembongan, sembako, alat kesehatan. Sedangkan WNA yang bedomisili di Nusa Penida harus menunjukkan Kitas.

Baca juga:  Kecintaan dan Hobi Memasak Antarkan Aryana Jadi Executive Chef

Untuk masyarakat yang akan sembahyang hanya diperuntukkan untuk yang betul-betul terkait upacara yadnya. “Dari rapat koordinasi itu kita sepakat menerapkan PPKM Darurat. Ini merupakan bagian yang paling utama sehingga dalam pelaksanaanya nanti tidak ada lagi keraguan maupun tumpang tindih dengan aturan pembatasannya. Saya berharap kita saling bekerja sama melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Sanur,” kata Sudyatmaja. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *