akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Pertumbuhan kredit perbankan terkontraksi pada 2020 yaitu -2,41 persen. Hal ini disebabkan karena perusahaan korporasi masih belum beroperasi secara normal seperti sebelum Covid-19 sehingga modal kerja yang dipinjam dari perbankan rata-rata diturunkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2021 melalui kanal youtube Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (15/1) menyampaikan, modal dan likuiditas perbankan yang tumbuh cukup tinggi akan mampu menggerakkan perekonomian tahun 2021. “Tidak apa-apa, ini sifatnya temporary. Diharapkan nanti ketika demand pulih, mereka akan beroperasi pulih kembali 100 persen,” ujarnya.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Apresiasi Bhakti Penganyar kota Denpasar di Pura Mandara Giri Semeru Agung

Penyaluran kredit perbankan itu sejalan dengan LDR (rasio kredit yang disalurkan dengan penerimaan dana dari berbagai sumber atau likuiditas bank) yang cukup rendah 82,2 persen, meskipun suku bunga sudah berangsur-angsur turun single digit. Ke depan ia optimis kredit dapat tumbuh, karena perbankan didukung dengan permodalan yang kuat yaitu 23,9 persen dan juga likuiditas perbankan cukup tinggi yaitu Rp 2.111 triliun. Naik dari setahun sebelumnya, yang hanya Rp 1.251 triliun. “Ini cukup mendukung penyaluran kredit ke depan dan mendukung pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Baca juga:  Ciptakan Ketahanan Air yang Tangguh, Kolaborasi Pembiayaan Campuran Global Diperlukan

Di tengah pandemi, ia optimis kredit dapat tumbuh dan menggerakkan perekonomian kembali, karena jika ditelusuri per kategori bank, penyaluran kredit beberapa kelompok bank BUMN tumbuh 0,63 persen, BPD tumbuh 5,22 persen dan bank syariah tumbuh 9,50 persen. “Ini tidak lain bahwa pertumbuhan ini didukung oleh pertumbuhan sektor mikro dan UMKM yang merupakan akibat dari kebijakan di daerah-daerah,” ujar Wimboh.

Hingga data terakhir, bank juga telah memberikan restrukturisasi kredit kepada debitur dengan total Rp 971 triliun. Kebijakan tersebut diklaim juga mampu menahan NPL perbankan tidak terlalu tinggi yaitu pada level 3, 06 persen. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Pemerintah Hanya Sediakan Vaksin COVID-19 yang Aman
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *