Salah satu ruangan di RSUD Klungkung. RS juga menjadi salah satu tempat untuk pelaksanaan vaksinasi. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemberian vaksinasi ini dilakukan terbatas, hanya 10 sampai 15 orang per hari. Ini karena mekanisme vaksinasi memang cukup panjang, tidak hanya proses suntik kepada sasarannya.

Adanya kekhawatiran terhadap dampak berbahaya dari vaksinasi ini, tetap saja masih menghantui para tenaga kesehatan (nakes) sebagai sasaran. Setelah menjadi sasaran, namun saat vaksinasi menolak, tetap ada risikonya.

Kepala Dinas Kesehatan Klungkung, dr. Ni Made Adi Swapatni, Selasa (5/1), mengatakan proses vaksinasi nanti diawali dengan pendaftaran administrasi. Sasaran yang akan divaksinasi harus menunjukkan tiket, karena seluruhnya terproses melalui aplikasi khusus.

Baca juga:  Vaksinasi Rabies di Denpasar Capai 83 Persen

Sehingga setiap sasaran itu sudah menyertakan aplikasinya, yang memuat pula data rekam mediknya. Proses panjang itu, membuat peserta sasaran dibatasi, agar hasilnya maksimal.

Di dalam aplikasi itu juga akan diinformasikan lebih lanjut, sasaran itu akan menjalani vaksinasi dimana. Semua akan terdata dengan jelas.

Saat ini, sasaran untuk tenaga medis, juga sudah memperoleh pemberitahuan SMS dari pihak kemetrian sebagai sasaran untuk vaksinasi. “Data-data dimana lokasi vaksinasi juga sudah ada di pemerintah pusat. Jadi, nanti akan diinformasikan lebih lanjut, setiap sasaran akan menjalani vaksinasi dimana melalui aplikasi itu,” tegasnya.

Baca juga:  Tekan Penyebaran Rabies, Pemkab Jembrana Gelar Vaksinasi Massal

Tenaga kesehatan yang sudah menjadi sasaran, namun menolak untuk divaksin, akan menjadi pertimbangan dinas. Soalnya, sebelum vaksinasi, setiap sasaran akan menandatangani surat yang memuat kesediaan dari tenaga kesehatan untuk divaksin COVID-19 ini.

Sejauh ini, menurutnya tidak ada yang sampai menyatakan menolak, sebagaimana yang terjadi di daerah lain. Karena sebelum menjadi sasaran, mereka juga mengisi data sebagai peserta yang akan divaksinasi. Jadi, kalau menolak mereka tak akan mengisi data sejak awal.

Baca juga:  FSB Ditetapkan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Kalau yang bersangkutan menolak saat divaksin, bisa saja. Tetapi, nanti akan susah mendaftar kembali, kalau nantinya baru mau divaksin. Karena itu sudah dijatah. Soalnya, orang berlomba-lomba ingin divaksin, tetapi ini malah menolak.

Tetap ada risikonya. Nanti kan dicek dulu, kalau sasarannya misalnya tidak memenuhi syarat untuk vaksinasi, seperti ada penyakit penyerta, maka ia tentu tidak akan dipaksakan untuk mengikuti proses vaksinasi ini. Jadi, tak ada yang perlu dikhawatirkan,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *