Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga yang terjun langsung saat penangkapan pelaku di Kecamatan Kintamani, Bangli. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Blahbatuh berhasil menangkap pelaku kasus jambret yang terjadi di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. I Ketut Yudi Artana asal Kecamatan Kintamani, Bangli, diringkus pada Kamis (24/12).

Kapolsek Blahbatuh, AKP Yoga Widyatmoko Jumat (25/12) mengatakan jajaranya memang bergerak cepat menangani kasus dengan korban remaja perempuan berumur 18 tahun itu. “Awalnya berdasarkan informasi dari saksi-saksi, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku,” ujarnya.

Baca juga:  Gasak Sejumlah HP, Buruh Dibekuk saat Pesta Miras

Kasus penjambretan dilakukan di kawasan Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh pada Kamis (10/12). Saat itu, korban berinisial NWDW pergi ke Pasar Senggol Gianyar dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah selesai berbelanja, korban hendak kembali ke rumahnya di Desa Bedulu. Namun saat perjalanan pulang, sekitar pukul 19.30 WITA, tiba-tiba pelaku memepet dari belakang, lantas mengambil paksa handphone merek iPhone XS miliknya.

Korban lantas berupaya mengejar pelaku bahkan sempat masuk ke dalam gang buntu di wilayah Desa Bedulu. Karena merasa panik, pelaku berbalik arah.

Baca juga:  Diduga, Kasat Narkoba Polres Jaktim Nekat Akhiri Hidup

Saat berbalik arah korban menendang bagian belakang motor pelaku yang menyebabkan plat nomor kendaraan motor pelaku terjatuh. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Blahbatuh.

Polisi melakukan pengejaran terhadap pemuda 23 tahun yang berada di kawasan Desa Ulian, Kecamatan Kintamani itu. Tidak berselang lama pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. “Polisi yang melakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Blahbatuh,” katanya.

Baca juga:  Curi Sesari, Remaja Belasan Tahun Ngaku Penuhi Kebutuhan Hidup

Juga diamankan barang bukti berupa satu buah handphone iPhone XS dan satu unit sepeda motor warna hitam nomor polisi DK 6951 KAE, “Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *