Suasana rapat paripurna di DPRD Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com –  DPRD Badung, Putu Parwata, atas nama Pimpinan dan segenap anggota DPRD Badung menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pjs. Bupati Badung, Ketut Lihadnyana, yang akan mengakhiri masa kerjanya pada tanggal 5 Desember 2020 ini. Pjs. Bupati Badung telah melakukan banyak hal khususnya terhadap APBD Badung 2021.

“Beliau telah mengantarkan APBD 2021 untuk Krama Badung dengan baik. Semoga apa yang telah dilakukan kepada Pemerintahan Kabupaten Badung selalu diberikan kekuatan dalam melaksanakan karyanya kembali di Provinsi Bali,” kata Parwata saat memimpin yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD, Puspem Badung, Selasa (24/11).

Rapat Paripurna dengan agenda penetapan 5 (lima) Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut dituangkan dalam penandatanganan persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD bersama Pjs. Bupati Badung I Ketut Lihadnyana didampingi Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa.

Parwata juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Pjs. Bupati yang telah mengedukasi dan mendorong seluruh Dewan untuk memberikan semangat dalam menyusun program-program untuk krama Badung. ‘’Sekali lagi atas nama Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Badung mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Pjs. Bupati Badung, semoga Tuhan selalu memberikan kekuatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN di Provinsi Bali,’’ tambahnya.

Baca juga:  Legislator Harap Sekolah Bernuansa Hindu Rambah SD dan SMP

Sementara itu Pjs. Bupati Badung I Ketut Lihadnyana dalam sambutannya juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih setulus-tulusnya kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Badung yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh, baik melalui rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, maupun rapat kerja internal dewan, sehingga lima ranperda tersebut dapat dirampungkan tepat waktu.

Dijelaskan, penandatanganan persetujuan tersebut bukanlah semata-mata acara seremonial, melainkan salah satu bentuk komitmen bersama untuk merealisasikan tahapan akhir target-target kinerja sasaran jangka menengah Kabupaten Badung serta merupakan perwujudan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah bersama DPRD kepada krama Badung dalam rangka menuju masyarakat Badung yang maju, damai dan sejahtera.

‘’Dengan disetujuinya ranperda tersebut, berarti pula kita bersama telah sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam dokumen dimaksud, terutama berkenaan dengan rancangan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2021, yang memuat target anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan beserta anggarannya,’’ tambahnya.

Baca juga:  Pascadiidentifikasi, Bangkai Lumba-lumba di Double Six Bukan Jenis Hidung Botol

Lihadnyana juga menyadari bahwa selama proses pembahasan rancangan APBD 2021 pada khususnya, muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif yang berimplikasi pada penyesuaian proyeksi pendapatan dan belanja daerah, terutama pendapatan asli daerah sebagai akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada drastisnya penurunan penerimaan pada sektor pajak dan retribusi daerah tahun 2021.

Meski demikian, digarisbawahi bahwa target pendapatan dan belanja daerah yang dirancang pada APBD 2021 telah realistis dengan memperhatikan kondisi internal dan eksternal saat ini. “Meskipun pendapatan asli daerah mengalami penurunan yang sangat tajam, namun alokasi belanja daerah tetap memprioritaskan pada pemenuhan layanan dasar masyarakat Kabupaten Badung, sehingga hak-hak dasar masyarakat tidak terabaikan,” tegas ASN yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali ini.

Sesuai hasil pembahasan bersama, yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa bahwa setelah melalui serangkaian rapat kerja dan rapat fraksi-fraksi dan alat kelengkapan Dewan akhirnya kelima Ranperda yang disampaikan pemerintah daerah dapat ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Bali. Kelima Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda di antaranya, Ranperda tentang APBD Badung Tahun Anggaran 2021, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Utara tahun 2020–2040, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Mangutama, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Pasar Mangu Giri Sedana.

Baca juga:  PAD Badung Anjlok, Dewan Minta Eksekutif Buka Obligasi

Khusus untuk Ranperda APBD 2021, dari hasil pembahasan Dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, mengalami perubahan dari rancangan sebelumnya sebesar Rp 4,3 triliun lebih menjadi Rp 3,8 triliun lebih, terjadi penurunan sebesar Rp 536 miliar lebih. Secara umum struktur APBD Tahun 2021 sebagai berikut  pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 3,8 triliun, terdiri dari PAD Rp 2,8 triliun lebih, pendapatan transfer Rp 906 miliar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 80 milir lebih. Belanja daerah dirancang sebesar Rp 3,8 T lebih, terdiri dari belanja operasional Rp 3 triliun lebih, belanja modal Rp 237 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 64 miliar, lebih dan  belanja transfer Rp 407 miliar lebih. (Adv/balipost)

 

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. semoga uang rakyat tersebut benar dapat memberi maslahat kepada masyarakat dengan indikator kesejahteraan yang jelas.. bukan munculnya mobil baru, rumah baru anggota dewan dan pejabat sebagai indikator dari masyarakat.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *