I Made Retha. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Upaya melindungi kekayaan intelektual (KI) menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Badung. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung, I Made Retha menegaskan, perlindungan KI oleh pemerintah daerah jangan sebatas pendaftaran, tetapi juga melibatkan langkah berkelanjutan seperti inventarisasi, identifikasi, dan penelitian terhadap potensi KI di Kabupaten Badung.

“Permasalahan yang dihadapi bahwa pemerintah daerah maupun masyarakat belum semuanya memahami secara baik bahwa setiap karya intelektual manusia, potensi-potensi kekayaan alam, produk khas daerah, bahkan kebudayaan yang dimiliki hakekatnya dilindungi melalui kekayaan intelektual,” ujar Retha pada Minggu (2/11).

Baca juga:  DPRD Badung Belum Jadwalkan Sidang Paripurna Istimewa Serah Terima Kepala Daerah

Ia menekankan, perlindungan kekayaan intelektual membutuhkan perhatian dan tanggung jawab dari pemerintah daerah.

“Perlu perhatian khusus dan tanggung jawab dari pemerintah daerah untuk melindungi kekayaan intelektual yang ada di daerah masing-masing karena kekayaan intelektual merupakan salah satu bentuk kedaulatan negara yang harus dilindungi dan dapat dimanfaatkan sebagai bentuk promosi budaya dan meningkatkan potensi ekonomi bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah dan masyarakat perlu memahami pentingnya perlindungan terhadap karya cipta, potensi alam, produk khas, dan budaya lokal sebagai bagian dari kedaulatan negara. Langkah ini penting untuk membangun strategi dan kebijakan daerah yang mendukung pembinaan, fasilitasi pemasaran, promosi, bantuan permodalan, serta pemberdayaan pelaku KI.

Baca juga:  Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Bupati Giri Prasta Apresiasi Rekomendasi Dewan

“Kabupaten Badung harus mendukung pengembangan ekonomi kreatif, UMKM, serta kelompok-kelompok pegiat seni budaya sehingga dapat meningkatkan daya tarik wisata dan kesejahteraan masyarakat dengan berbasis kekayaan intelektual,” jelasnya.

Lebih lanjut, Retha menegaskan bahwa simplifikasi regulasi juga penting agar perlindungan KI tidak dilakukan secara parsial. “Upaya penyelenggaraan perlindungan kekayaan intelektual tidak secara parsial terhadap jenis kekayaan intelektual tertentu saja. Pengaturan mengenai upaya penyelenggaraan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual akan mengakomodir semua jenis hak atas kekayaan intelektual, mulai dari hak personal dan juga komunal,” ujarnya.

Baca juga:  Tentukan Kursi Pimpinan DPRD Badung, Petinggi Partai Ajukan Kandidat ke Pusat

Dari dasar pemikiran tersebut, DPRD Badung menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi setiap perangkat daerah untuk mendorong perlindungan KI serta menjamin keberlangsungan usaha ekonomi di Kabupaten Badung. (Parwata/balipost)

BAGIKAN