Fraksi di DPRD Bangli menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Fraksi-fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah catatan terhadap Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang diajukan pemerintah daerah.

Dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (6/1), para wakil rakyat menekankan agar program pembinaan pasar rakyat tidak hanya fokus pada aspek fisik (revitalisasi bangunan) tetapi juga diikuti dengan peningkatan daya saing pedagang.

Sebagaimana yang disampaikan Fraksi Gabungan Restorasi Raya, melalui pembicaranya, I Ketut Guna, fraksi ini menilai bahwa ranperda ini sebagai instrumen vital dalam menjaga stabilitas dan keadilan ekosistem perdagangan di daerah. “Kami menekankan agar asas perlindungan terhadap pasar rakyat menjadi roh utama ranperda ini,” kata Guna.

Menurutnya, pengaturan tentang jarak minimal (zonasi) antara pasar swalayan/modern dengan pasar rakyat harus dipastikan ketat dan tegas, disertai sanksi yang jelas untuk mencegah praktik mematikan usaha kecil. Pihaknya juga meminta pemerintah daerah merumuskan bab khusus mengenai kemitraan yang wajib dilakukan oleh toko atau swalayan, yang mencakup kewajiban menyerap produk UMKM lokal, khususnya produk pertanian dan kerajinan khas Bangli.

Baca juga:  September, Semua Pasar di Denpasar Ditarget Terapkan E-Retribusi

“Aspek pembinaan harus dijabarkan secara rinci, tidak hanya terkait fisik (revitalisasi bangunan), tetapi juga pembinaan manajemen, digitalisasi, dan peningkatan sumber daya manusia pedagang pasar rakyat agar mampu bersaing,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan Fraksi PDIP melalui pembicaranya, Sang Nyoman Wijaya. Dikatakan bahwa program pembinaan pasar rakyat harus fokus tidak hanya pada aspek fisik bangunan, tetapi juga pada peningkatan daya saing pedagang melalui pelatihan manajemen keuangan digital dan higienitas, sejalan dengan konsep Bali Resik (Bali Bersih).

Selain itu, Fraksi PDIP juga menekankan agar batas jarak minimal (zonasi) ditetapkan secara ketat berdasarkan kajian yang kuat, dan adanya kewajiban kemitraan yang mengikat.

Baca juga:  Otto Sompotan, Pimpin Kajari Klungkung  

“Kami menuntut agar diatur kewajiban yang mengikat bagi pasar perbelanjaan dan toko swalayan untuk menyerap minimal 30 persen produk yang dihasilkan oleh UMKM, petani, dan nelayan lokal Kabupaten Bangli. Ranperda harus jelas mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi jika kewajiban ini dilanggar,” jelasnya.

Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar menyoroti potensi pendapatan daerah dari menjamurnya toko modern. Fraksi Partai Golkar memandang perlu ditegaskan bahwa minimarket yang dalam kesehariannya juga berfungsi sebagai kedai tempat untuk makan serta menyajikan minuman hangat adalah wajib PHR yang notabene adalah salah satu sumber potensial PAD Bangli.

Menanggapi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Bangli, Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar menyampaikan sependapat bahwa pasar rakyat harus mendapatkan perlindungan dan perhatian yang serius. Oleh karena itu, dalam ranperda telah diatur mengenai penataan lokasi pasar rakyat yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, peningkatan sarana dan prasarana pasar rakyat, pembinaan dan pemberdayaan pedagang pasar rakyat agar mampu meningkatkan daya saing.

Baca juga:  Pengelolaan Lima Pasar Rakyat Dikerjasamakan dengan Perseroda BMB

Terkait pengawasan dan penegakan hukum, pemerintah daerah sependapat bahwa pengawasan dan penegakan hukum merupakan aspek penting dalam implementasi peraturan daerah ini. “Oleh karena itu, ranperda ini telah memuat ketentuan mengenai peran perangkat daerah terkait dalam pembinaan dan pengawasan dan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

“Terkait saran dan masukan fraksi-fraksi DPRD, pemerintah daerah menerimanya sebagai bahan yang sangat berharga dan akan dibahas lebih lanjut secara mendalam pada tahapan pembahasan berikutnya bersama panitia khusus atau alat kelengkapan DPRD yang ditugaskan,” imbuh Diar. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN