Suasana sidak di salah satu vila di Canggu, Badung pada Selasa (7/10). (BP/kmb)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan kembali terjadi di Kabupaten Badung. Kali ini, lahan milik pemerintah seluas 5 are di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, diduga dijadikan lahan parkir sebuah vila mewah.

Tak hanya itu, pelanggaran juga terkait pelanggaran sempadan sungai. Menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan pelanggaran tersebut, Komisi 1 dan Komisi 2 DPRD Badung, Selasa 7 Oktober 2025, meninjau lokasi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menegaskan bahwa hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap sempadan sungai dan penyalahgunaan izin bangunan.

Baca juga:  Rehabilitasi untuk Narapida Narkotika Tahap II Digelar, Segini Jumlahnya

Pihaknya pun merekomendasikan agar bangunan di atas sempadan sungai harus dibongkar dan fungsi sungai dikembalikan seperti semula.

DPRD Badung mendesak pemerintah daerah agar tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran tata ruang, terutama yang berpotensi memperbesar risiko banjir. Jangan lagi ada investor yang mengambil badan sungai demi kepentingan pribadi.

Lanang Umbara menyebutkan, jika pihak pemilik vila tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, maka DPRD akan mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas berupa pembekuan izin usaha dan eksekusi pembongkaran paksa.

Baca juga:  Berlangsung Dua Hari, Polisi Ungkap Kronologi Lima Lelaki Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik vila tersebut. Mereka sudah mengakui melampaui batas kepemilikan.

“Teguran pertama sudah dikirim, dengan tenggat waktu sesuai SOP,” katanya.

Menurutnya, vila tersebut tidak diizinkan beroperasi dan dilarang memanfaatkan bangunan selama proses hukum dan penertiban berjalan.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik vila, I Nyoman Hendry Saputra mengklaim bahwa kliennya adalah korban penipuan oleh pihak developer. Setelah proses perizinan dijalani, baru diketahui vila tersebut berdiri di bantaran sungai.

Baca juga:  Masih Naik dari Sehari Sebelumnya! Tambahan Harian Kasus dan Korban Jiwa COVID-19 di Bali

Untuk itu, pihak investor berencana melayangkan somasi dan menempuh jalur hukum terhadap developer yang dianggap menyesatkan dalam transaksi tersebut. (Dewa Sanjaya/denpost)

BAGIKAN