I Made Santha. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menggulirkan dua kebijakan strategis untuk meringankan beban masyarakat, khususnya wajib pajak saat pandemi COVID-19. Yakni, kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB serta kebijakan pembebasan administrasi pokok terhadap BBNKB-2 (kendaraan second hand).

Dua kebijakan ini akan segera berakhir pada 18 Desember 2020. “Kami sangat berharap, dua kebijakan ini agar dilaksanakan dan diapresiasi. Mari kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha di kantornya, Kamis (19/11).

Baca juga:  Terdakwa Kasus Aci Sesajen Kembalikan Uang Seratusan Juta

Menurut Santha, kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda PKB dan BBNKB yang kerap disebut pemutihan telah diberlakukan sejak 1 April lalu. Pemutihan yang didasari payung hukum Pergub No. 12 Tahun 2020 ini bahkan sudah diperpanjang.

Dari semula hingga 28 Agustus, menjadi hingga 18 Desember 2020 dengan terbitnya Pergub No.47 Tahun 2020 yang melanjutkan Pergub No. 12 Tahun 2020 sebelumnya. “Pada saat berakhir 28 Agustus, Bapak Gubernur masih berpikir karena pandemi masih bergerak sehingga memperpanjang kebijakan pemutihan,” jelasnya.

Baca juga:  "Kubu Reod" Hasil Rekonstruksi Tabuh Semara Pegulingan

Sejauh ini, Santha mengapresiasi respon masyarakat yang disebut luar biasa. Sudah ada 455.000 unit kendaraan yang mengikuti pemutihan.

Nilai pajak yang berhasil diperoleh mencapai Rp 271 miliar lebih. Sedangkan untuk pembebasan administrasi pokok BBNKB-2, sudah tercatat 17.000 lebih wajib pajak yang berpartisipasi dengan perolehan Rp 15 miliar lebih.

Respon positif dari masyarakat terus diharapkan sampai nanti kebijakan berakhir. Terlebih, kedua kebijakan sama-sama strategis.

Baca juga:  Kepatuhan Prokes Masyarakat Bali di Atas 80 Persen

Di satu sisi, masyarakat mendapat keringanan berupa relaksasi pajak. Di sisi lain, Pemprov Bali juga mendapatkan pendapatan asli daerah. “Saya perlu informasikan, kebijakan pembebasan administrasi pokok BBNKB-2 baru pertama kali dilakukan di Bali, sehingga bagi masyarakat yang selama ini menguasai kendaraan, punya kesempatan sekarang untuk (ganti) kepemilikannya gratis,” paparnya.

Lantaran baru pertama kali dan kemungkinan akan jarang terjadi, Santha meminta masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan yang tertuang dalam Pergub No.33 Tahun 2020 ini dengan sebaik-baiknya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *