Operasi Zebra Lempuyang dilakukan Polresta Denpasar di simpang Jalan Kebo Iwa-Jalan Gatot Subroto,  Denpasar Barat. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Operasi  Zebra Lempuyang 2020 dimulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020. Memasuki hari keenam, personel Polresta Denpasar  menjaring 211 pengendara kendaraan tanpa masker dan melanggar lalulintas.

Pada Sabtu (31/10), operasi dilaksanakan di simpang Jalan Kebo Iwa-Jalan Gatot Subroto, Denpasar Barat.  Kegiatan itu dipimpin Wakasat Lantas Polresta Denpasar AKP Kanisius Franata, juga sebagai Kasatgas Gakkum Operasi Zebra Lempuyang.

“Tujuan utama dilaksanakan adalah memberikan pengetahuan tentang tertib berlalu lintas dan protokol kesehatan,” kata Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Taufan Rizaldi, Minggu (1/11).

Baca juga:  Beri Pemahaman Dampak Negatif Knalpot Brong, Polresta Sambangi Bengkel

Selain itu, lanjut AKP Taufan, sosialisasi dan edukasi dengan cara membagikan masker sebanyak 500 buah, 300 brosur, dan 200 stiker bertuliskan “Ayo Pakai Masker” kepada para pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor dan mobil. Diharapkan dari kegiatan ini masyarakat mempunyai kesadaran untuk selalu menggunakan masker dan tertib tertib berlalu lintas. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *