Seorang pendonor tengah melakukan tranfusi plasma kovalesen. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tranfusi Plasma Konvalesen (TPK) telah lebih 30 orang pendonor dilakukan di Bali. Dan donor plasma atau TPK ini sudah banyak membantu kesembuhan dari pasien COVID-19. Plasma tersebut diambil dari orang yang telah dinyatakan sembuh dari COVID-19.

Donor ini diyakini tidak akan merubah kondisi tubuh pendonornya. Hal itu disampaikan Ketua PMI Bali, I Gusti Bagus Alit Putra, Rabu (23/9) usai pembukaan Musyawarah Kabupaten XI PMI Badung.

Menurutnya, PMI Bali bersama gugus tugas percepatan penanganan pandemi Covid-19 tengah mengimbau orang-orang yang telah dinyatakan sembuh Covid-19 agar mau melakukan donor plasma, untuk membantu pasien yang sedang dirawat. Bagi orang yang sudah dinyatakan sembuh, dan 14 hari setelah kesembuhannya itu merupakan puncak dari imunitas yang tinggi. “Itu, kalau memang dia rela mendonorkannya, donor plasmanya saja yang diambil untuk disumbangkan, didonorkan pada penderita Covid-19”, terangnya.

Baca juga:  Delapan Kabupaten/Kota Tambah Kasus COVID-19, Dominasi Pasien Ada di 5 Wilayah

Seijin Ketua PMI Bali, Kepala Bidang Pelayanan Umum PMI Bali, Kadek Suwena menerangkan bahwa syarat untuk melakukan TPK ini cukup banyak. Oleh sebab itu tidak selalu orang yang telah dinyatakan sembuh dari COVID-19 bisa melakukan TPK.

Salah satu syaratnya yakni harus melakukan pemeriksaan Swab dua kali. Selama masa 14 hari kesembuhan dan Swab tersebut, calon pendonor akan ditanya terkait ada tidaknya keluhan-keluhan yang dialaminya.

Kemudian kalau sudah hasil Swabnya negatif dan tidak ada keluhan, maka akan dicek kembali antibodinya. Setelah antibodinya dinyatakan mencukupi, calon pendonor akan diperiksa kembali terkait ada tidaknya penyakit yang dapat menular. Lolos semua pemeriksaan tersebut barulah dilakukan pengambilan plasma.

Baca juga:  Lima Hari Nihil Kasus COVID-19, Jembrana Laporkan Tambahan Pasien dari Klaster Keluarga

Dalam proses TPK, ada dua jenis metode pengambilan plasma, yakni pengambilan langsung dengan mesin, dan metode donor darah biasa. Pada penggunaan mesin TPK, darah dikeluarkan dari tubuh pendonor dibawa ke mesin.

Di sini plasma langsung dipisahkan dari darah merah, dan darah merah yang telah dipisahkan tersebut akan langsung dimasukkan kembali ke tubuh pendonor. Ini dinamakan sistem Apedesis.

Sedangkan dengan sistem donor darah biasa, darah pendonor diambil, dimasukkan ke dalam kantong darah.  Nantinya darah tersebut akan dikirim untuk proses pemisahan plasmanya.

Baca juga:  RSUD Klungkung Bangun IBS, Dianggarkan Rp 20 Miliar

Sedangkan, untuk estimasinya, satu pendonor untuk dosis satu pasien. Itu kalau TPK nya menggunakan mesin. Namun untuk yang menggunakan sistem donor darah biasa diperkirakan perlu lebih satu orang pendonor untuk satu pasien.

Menurut Suwena, TPK ini bukan merupakan terapi utama dalam kesembuhan pasien COVID-19 melainkan bantuan. Ini seperti merangsang antibodi si pasien untuk membentuk anti bodi sendiri dan menekan COVID-19.

“Rata-rata sih ada perbaikan. Kita tidak bisa bilang itu sembuh. Ini memang sangat membantu, kalaupun itu tidak seratus persen menyembuhkan. Intinya ini hanya membantu,” paparnya. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *