Durian salah satu komoditas buah unggulan di Desa Adat Gempinis, Selemadeg Timur, Tabanan. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Upaya menjaga produk pertanian lokal terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Tabanan. Melalui riset dan pengakuan hukum, sembilan varietas tanaman lokal Tabanan resmi mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Varietas Tanaman Lokal dari Kementerian Pertanian pada 2026.

Langkah ini dilakukan agar kekayaan hayati daerah tidak mudah diklaim pihak lain, serta memperkuat posisi petani di pasar.

Sembilan varietas tersebut terdiri atas delapan jenis durian lokal dan satu varietas salak, yang seluruhnya merupakan tanaman asli Tabanan dan telah lama dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani setempat.

Delapan durian itu yakni Durian Sanmun, Durian Asi Panggang, Durian Pilih Nadi, Tembaga Wadi, Kuskusan, Durian Belulang, Durian One Taxe, dan Durian Jagir, sementara satu varietas lainnya adalah Sarah (Salak Merah).

Baca juga:  Kembali, Ratusan Guide Datangi Kantor Imigrasi

Kepala Badan Riset Daerah (Brida) Tabanan, I Gusti Made Dharma Ariatha, mengatakan sertifikasi ini merupakan hasil penelitian bersama antara Brida Tabanan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurutnya, durian dan salak tersebut sejatinya sudah lama ada dan dikenal petani, namun belum memiliki payung hukum varietas.

“Sebenarnya tanaman ini sudah ada sejak dulu. Tapi kita fasilitasi agar punya nama resmi dan tidak diakui pihak lain. Dengan sertifikat ini, negara mengakui bahwa varietas tersebut berasal dari Tabanan,” ujarnya, Selasa (6/1).

Baca juga:  Kembali Digelar, BBF Hadirkan Musisi Ternama Lokal Hingga Mancanegara

Ia menjelaskan, delapan varietas durian tersebut berasal dari Desa Mundeh Kauh, Kecamatan Selemadeg, serta Desa Jelijih Punggang, Kecamatan Pupuan. Sementara Salak Merah (Sarah) dikembangkan dari Banjar Kebonjero, Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan.

Lebih dari sekadar pengakuan, sertifikasi varietas ini juga membuka ruang pengembangan ekonomi. Varietas yang telah terdaftar secara resmi sudah dapat dibudidayakan, diperbanyak, dan diperdagangkan secara legal.

“Dari sisi hukum, varietas ini sudah diakui negara. Dari sisi ekonomi, varietas terdaftar biasanya lebih dipercaya pasar. Nilai jual benih maupun hasil panen tentu ikut meningkat,” tegas Dharma Ariatha.

Baca juga:  Pemkab Tabanan Hapus Denda PBB-P2 Hingga Akhir Tahun

Ke depan, Brida Tabanan memastikan langkah ini tidak berhenti sampai di sini. Pada 2026, kembali akan difasilitasi pendaftaran varietas durian lokal lainnya, dengan proses yang saat ini sudah berjalan, mulai dari pemenuhan dokumen hingga penelitian lapangan.

“Semakin banyak produk lokal kita yang bersertifikat, semakin kuat pula posisi petani Tabanan. Ini bukan hanya soal pertanian, tapi soal menjaga identitas dan kekayaan daerah,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN