KPN Denpasar bersama kuasa hukum Jerinx saat memberikan keterangan pers terkait permohonan sidang offline dan pergantian majelis hakim. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, Wayan Gendo Suardana dkk., Senin (14/9) kembali mendatangi PN Denpasar. Maksud kedatangannya adalah mengajukan surat permohonan.

Jerinx meminta atau mengajukan surat permohonan pergantian majelis hakim yang menyidangkan perkara “IDI Kacung WHO” tersebut.

Wayan Gendo Suardana menjelaskan, pihak Jerinx menghendaki pada sidang berikutnya dilakukan secara offline. Alasannya ingin dilakukan penggalian kebenaran materiil, terutama saat pembuktian di perkara ini untuk dilakukan lebih sempurna. “Bagi kami, sidang online tidak mampu sesempurna dilakukan secara offline. Sebagai solusi kami tetap mengajukan sidang offline untuk mencari kebenaraan materiil,” jelas Gendo.

Baca juga:  Kasus Pengancaman, Jerinx Dituntut 2 Tahun

Soal pergantian majelis hakim, dijelaskannya Gendo, bahwa itu seluruhnya kewenangan KPN Denpasar untuk menanggapi.

Atas surat permohonan itu, KPN Denpasar Dr. Sobandi membenarkan pihaknya sudah menerima sekaligus sudah bertemu dengan tim kuasa hukum terdakwa. “Kuasa hukum Jerix sudah mengajukan permohonan pergantian majelis dan minta sidang dilakukan offline. Sikap kami selaku Ketua PN Denpasar, kami akan mempelajarinya apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. Dan segera akan membuat jawaban secara tertulis,” kata Sobandi.

Baca juga:  Extinction Threaten Balinese Native Weaving Fabrics

Namun dia menegaskan, sekaligus mengisyaratkan bahwa pergantian majelis hakim itu ada dua syarat. Yakni, karena ada komflik kepentingan atau hakim itu dimutasi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *