Komplotan pembobol rumah kos ditahan di Mapolresta Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar menangkap Komang Bayu Adi Permana (20) dan Andy Shahandy (32), Selasa (8/9), masing-masing di wilayah Desa Anturan, Kecamatan Sukasada, Buleleng dan di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Mereka terlibat kasus pencurian di rumah kos, Jalan Pulau Roon No.15, Denpasar.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit I Satreskrim Iptu Made Putra Yudhistira dan Panit Iptu Ngurah Eka Wisada. Sedangkan barang bukti yang diamankan sepeda motor dan dua HP.

Baca juga:  Pengembangan Kasus Sindikat Medan-Bali, BNNP Berhasil Tangkap 2 Tersangka

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya, Rabu (9/9) menyampaikan, kasus ini diketahui korban, Muhamad Hafid (36) pada Jumat (26/6). Pukul 04.45 Wita korban mencari HP-nya yang ditaruh di atas kasur.

Ternyata HP tersebut tidak ada di tempatnya. Setelah itu dia bergegas berangkat ke tempat kerja.

Saat korban mau mengambil kunci sepeda motornya ternyata tidak ada di tempatnya. Korban menuju ke tempat parkir dan sepeda motornya hilang.

Baca juga:  Belasan OTG-GR Dijemput Jalani Isoter

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar. “Modusnya, pelaku masuk lewat jendela kamar. Pelaku lalu mengambil HP, kunci motor dan selanjutnya mengambil sepeda motor diparkiran,” ujar Kompol Dewa Anom.

Berdasarkan laporan tersebut, Iptu Yudhistira bersama timnya melakukan penyelidikan. Polisi mendapatkan informasi tersangka Bayu berada di kampungnya, Desa Anturan, Buleleng.

Setelah itu giliran tersangka Andy dibekuk di tempat kosnya, Jalan Gelogor Carik, Denpasar. “Saat dinterogasi pelaku mengakui melakukan perbuatannya itu. Kasus ini masih kami kembangkan,” kata mantan Kapolsek Kuta Utara ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  KPK Banding Vonis Rafael Alun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *