ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, dipanggil Bawaslu Badung, Selasa (8/9). Pasalnya, kedua oknum pengawai ini ditenggarai terlibat dalam politik praktis dalam Pilkada Badung. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, dua oknum ASN Badung yang dipanggil tersebut merupakan pejabat di lingkungan di lingkungan Pemkab Badung yang diduga turut mendukung Paslon yang baru saja mendaftarkan diri ke KPU Badung.

Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, Selasa (8/9) mengatakan, sejati tiga orang pengawai yang diduga terlibat dalam politik praktis, yakni salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) dan dua orang yang berstatus ASN. Ketiganya telah dilakukan pemanggilan oleh pihak Bawaslu untuk dimintai karifikasi atas dugaan netralitas Pilkada Badung.

Baca juga:  Atlet Panahan U-9 Denpasar Sabet 5 Emas

“Kali ini kami melakukan klarifikasi kepada dua ASN di Pemkab Badung terkait netralitasnya dalam Pilkada Badung. Sebelumnya, tanggal 4 September kami sudah melakukan panggilan dan klarifikasi kepada satu oknum THL di Badung,” ujarnya.

Menurutnya, pemanggilan dibagi dalam dua tahap yakni Satu ASN dipanggil pukul 10.00 wita dan yang satu dipanggil pukul 13.00 wita. Dari dua ASN yang dimintai klarifikasi, satu diantaranya mangkir tanpa alasan. Pihaknya, akan melakukan akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada ASN yang tidak hadir.

Baca juga:  Kemenag Badung Sosialisasikan Moderasi Beragama di Tingkat Pratama Widya Pasraman

“Untuk sementara ini yang datang baru hanya satu ASN saja yang dipanggil Pukul 13.00 wita, nanti kita dalami klarifikasi yang disampaikan oleh ASN yang kita panggil ini. Apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” katanya.

Dikatakan, jika dalam proses pemanggilan oknum ASN tidak mengindahkan akan dilaporkan kepada pimpinan terkait guna menghadirkan yang bersangkutan. “Setelah melayangkan pemanggilan ke dua dan ketiga masih tak datang kami memohon pimpinannya untuk dimintai menghadirkan ASN yang kami panggil,” tegasnya.

Baca juga:  Mewakili Rakyat Bukan Partai

Ditanya apakah ASN tersebut memenuhi unsur pelanggaran, Alit Astasoma mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan itu melanggar atau tidak. “Ini baru proses pendalaman mekanisme temuan mapun laporan dan kita di Bawaslu tidak melakukan vonis. Jika memenuhi unsur pelanggaran nantinya kita serahkan rekomendasi kepada pembina ASN di Badung,” pungkasnya. (Parwata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *