Dewa Bagus Riana Putra. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tegas ini diambil lantaran keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Keputusan tersebut diambil dalam sidang disiplin Kamis (8/1).

“Dari hasil sidang tadi dengan tim disiplin, semua syarat formal yang dilanggar terpenuhi semua, sehingga diputuskan memberikan hukuman berat berupa pemberhentian,” kata Sekda Bangli Dewa Bagus Riana Putra diwawancara usai memimpin sidang disiplin.

Baca juga:  Besok ASN Mulai Ngantor, Ini Permintaan Menteri PAN-RB

Adapun pelanggaran utama yang dilakukan kedua ASN tersebut adalah terkait absensi atau kehadiran kerja. Salah satu ASN tercatat tidak masuk kantor lebih dari satu bulan, sementara satunya lagi sampai 400 hari tidak masuk kantor. Mengenai apa motif para ASN tersebut bolos kerja dalam waktu lama Sekda menegaskan pihaknya fokus pada pelanggaran aturan yang dilakukan keduanya. “Alasannya tidak tahu. Pokoknya dia tidak ngantor, itu sudah salah,” tegasnya.

Baca juga:  Sebelum Lakalantas, Bassist Navicula dan Pacarnya Diduga Cekcok

Dijelaskan bahwa sidang disiplin ini merupakan tahap akhir dari proses pembinaan yang telah dilakukan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebelumnya, kepala OPD terkait telah memberikan teguran berupa SP 1 hingga SP 3 serta pendekatan kekeluargaan, namun tidak mendapat respon dari yang bersangkutan.

“Setelah ada usulan dari OPD melalui Kepala BKPSDM, kita lakukan pra sidang untuk mengidentifikasi dan pengecekan data sudah kah kepala OPD memperingatkan yang bersangkutan. Karena tidak ada respon setelah diperingatkan, maka kita lanjutkan ke sidang disiplin dengan menghadirkan ASN terperiksa,” jelasnya.

Baca juga:  RDP dengan Jimbaran Hijau, Warga Ungkap Masih Dilarang Bersembahyang dan Renovasi Pura Belong Batu Nunggul

Penegakan disiplin ini berpedoman pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan Perka BKN No. 6 Tahun 2021. Hasil sidang disiplin ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Bangli selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk proses selanjutnya. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN