Warga menunjukkan produksi masker buatan tangan. (BP/eka)

SINGARAJA, BALI POST.com – Kesadaran memakai masker di tengah pandemi COVID-19 ini mendapat perhatian serius Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 Buleleng. Untuk meningkatkan disiplin warga menggunakan masker ketika ke luar rumah, desa adat di Bali Utara diinstruksikan menyusun perarem yang mengatur tentang pemakaian masker bagi krama desa adat.

Instruksi ini disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) saat melakukan koordinasi bersama Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng, PHDI, para camat, dan Forum Komunikasi Perbekel dan Lurah, Sabtu (13/6). Bupati mengatakan, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah masih kurang taat memakai masker. Untuk itu, desa adat diinstruksikan menyusun perarem pemakaian masker. “Dalam 1 minggu ini, desa adat diminta menyusun perarem, dan akan dievaluasi. Jika menunjukkan hasil optimal, maka gugus tugas kabupaten akan menyiapkan pengadaan masker kain untuk warga di desa adat,” katanya.

Baca juga:  LOKA Bali Dikhawatirkan Ancam Eksistensi LPD

Perarem juga diminta mengatur agar krama desa melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. Seperti, mencuci tangan dengan sabun atau memamai hand sanitizer, menjaga jarak sosial, dan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sementara itu, Ketua MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan, mewajibkan krama desa adat menggunakan masker lewat perarem adalah kebijakan yang tepat. Ia mengatakan dalam waktu dekat ini, para kelian dan bendesa adat di Bali Utara akan menyusun perarem ini.

Baca juga:  Atasi Pandemi COVID-19, Diusulkan Tambahan Bantuan Dana Desa Adat

“Melalui MDA Kecamatan akan kami perintahkan untuk meneruskan instruksi ini. Waktu yang mepet ini tidak jadi soal dan draft perarem bisa mencontoh perarem yang sudah dibuat di MDA Bali,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *