Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi saat mendengar tuntutan atas perkara persekutuan dalam melakukan pencurian untuk karaoke. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Empat lelaki yang bersekutu menggondol motor orang lain untuk karaoke atau berfoya-foya, Selasa (19/5) dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun. Para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu adalah Kingkit Aji Kawitan (25) asal Demak, Gatot Surya Sadewa (25) asal Semarang, Dika Adrenalize (27) juga asal Semarang dan Dicky Ruliansyah (21) asal Denpasar.

JPU NP. Widyaningsih di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, menjelaskan bahwa ke empat terdakwa bersekutu melakukan perencanaan pencurian. Mereka berkumpul di sebuah rumah di Jalan Pulau Moyo, Denpasar.

Baca juga:  Ambil Sabu di Tembok ATM, Dony Diadili

Pada 29 Februari 2020, para terdakwa mengendarai motor dan keliling hingga pukul 01.30 WITA. Saat melintas di Jalan Tukad Barito, Panjer, melihat motor Scoopy dan tidak ada orang yang menungguinya.

Para terdakwa berhenti dan membagi tugas, karena saat dihampiri motor itu tidak kunci setang. Melihat kemudahan, terdakwa Dika Adrenalize mengambil motor itu dengan cara mendorong dan diawasi rekan-rekannya, hingga sampai di Jalan Pulau Moyo, Denpasar.

Baca juga:  Sudikerta Divonis 12 Tahun

Di sana, plat montor diganti dan juga dibuatkan kunci duplikat. Setelah semua beres, motor hasil curian digadaikan pada Gede Sukadana sebanyak Rp 1 juta.

Uang itu selanjutnya digunakan happy-happy yakni berkaraoke. Pemilik motor, I Kadek Adiharta Wijaya, melaporkan kasusnya ke polisi dan menderita kerugian Rp 20 juta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *