MANGUPURA, BALIPOST.com – Langkah sigap memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau COVID-19 terus diupayakan Desa Adat Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Selain melaksanakan penyemprotan disinfektan, Satgas Gotong-royong Covid-19 mengawasi adanya pekerja migran di wilayahnya dengan menganjurkan mengikuti isolasi mandiri.

Satgas COVID-19 menggelar penyemprotan disinpektan secara rutin, seperti halnya pada Minggu (19/4). Penyemprotan dilakukan di empat banjar adat wilayah Darmasaba diantaranya Br. Menesa, Br. Cabe, Br. Penenjoan dan Br. Darmasaba melibatkan komponen organisasi seperti sekaa teruna, pecalang, pengurus banjar adat dan dinas.

Bendesa Adat Darmasaba I Made Suardana didampingi Ketua Satgas COVID-19 Darmasaba, Drh. I Gede Dedy Marsika menyatakan, sejak dibentuk satgas gotong royong COVID-19, upaya preventif dilakukan. “Yakni melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, di masing-masing banjar, rumah warga dengan menggerakkn anggota satgas, sekaa teruna, pecalang, prajuru adat dan kaling, juga menyosialisasikan penggunaan masker, menjaga jarak tentunya sesuai arahan pemerintah,” jelas Suardana.

Baca juga:  Seluruh Kasus Baru Positif COVID-19 di Bali Merupakan Naker Migran

Pihaknya, menyatakan di wilayahnya ada beberapa pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di kapal pesiar dan sudah pulang saat ini sedang mengikuti anjuran isolasi mandiri. “Ada satu orang sudah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari dan dilakukan tes hasilnya negatif, dan masih ada dua orang, juga mengisolasi diri. Meski data kesehatannya dinyatakan hasilnya negatif, kita tetap minta agar disiplin menjalankan karantina mandiri demi keamanan seluruh warga Darmasaba,” ungkapnya.

Meski demikian, bagi warga yang diisolasi saat ini tetap mendapat pengawasan ketat tanpa ada diskriminasi. “Warga kita yang diisolasi tetap terpantau, bahkan bagaimana meminimalkan kontak di rumah, mulai menyiapkan kamar mandi terpisah, tempat tidur terpisah, membawakan makanan diatur ketat, intinya dari desa adat tetap menerima asalkan standar prosedurnya jelas, tidak diskriminatif, tidak boleh menolak, apalagi PMI yang memang warga kita sendiri,” katanya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecahkan Rekor Baru!

Ni Luh Putu Sekarini salah seoroang tokoh Darmasaba, mengapresiasi kegiatan Satgas COVID-19 ini, dalam upaya memutus penyebaran virus ini. “Kami mendukung dan mengajak warga utamanya warga Darmasaba agar mengikuti arahan pemerintah, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menggunakan masker, intinya pola hidup bersih dan sehat,” ujar Sekarini yang juga Anggota DPRD Badung ini.

Hal senada juga disampaikan Pj. Perbekel Desa Darmasaba I Ketut Sukra S.H, mengatakan, upaya memutus penyebaran  ini dilakukan bersama-sama, saling bersinergi. “Kami sedang menyiapkan dukungan termasuk dana penanggulangan COVID-19, diantaranya akan membagikan semprotan setiap KK, pembelian disinpektan dan sebagainya, termasuk penertiban penduduk akan diserahkan ke masing- masing banjar,” ucapnya.

Baca juga:  Bertambah, Kluster COVID-19 di PON Papua

Sementara itu Ketua Satgas COVID-19, Drh. I Gede Dedy Marsika, menambahkan dalam merespons upaya pencegahan di wilayah Darmasaba, telah menerapkan aturan sesuai hasil kesepakatan atau perarem desa adat. “Diantaranya, untuk sementara pemilik kos tidak boleh menerima orang baru, begitu pula menerima tamu dibatasi, dan bagi pemilik warung, agar menyiapkan masing-masing tempat mencuci tangan, apabila melanggar maka ada sanksi yang harus diterima,” kata Dedy.

Ia menegaskan, untuk sanksi yang membandel, bagi pemilik kos dan orang yang baru ngekos akan dikenai densa masing-masing Rp 500 ribu. Sedangkan bagi warung yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu. Imbauan aturan dan sanksi sudah dipasang dalam bentuk baliho di sejumlah titik setrategis di Desa Adat Darmasaba. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *