Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari merilis pengungkapan kasus pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com –  Kasus pencurian terjadi di rumah kos, Banjar Pengalasan, Desa Sading, Mengwi, Badung, Senin (12/4). Pelakunya, Jasbar Riswanto (32) merupakan residivis kasus curanmor di Lumajang, Jawa Timur.

Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi mengatakan, korban pencurian yaitu Zainudin Romli (27). Kronologisnya, pukul 09.45 WITA, korban berangkat bekerja dan menaruh HP di kamarnya.

Baca juga:  Gasak Motor Tetangga Kos, Pria Asal Lamongan Ditangkap

Setelah itu datang, Nadila melihat pintu terbuka, ternyata HP milik korban hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya itu ke Polsek Mengwi.
“Modusnya pelaku mencongkel pintu kamar korban,” ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, Iptu Wiwin dan Panit Iptu Made Mangku Bunciana bersama timnya melakukan penyelidikan. Polisi langsung melakukan penyisiran di sekitar TKP dan pelaku berhasil ditangkap.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku kos di Padangsambian. Awalnya pelaku keliling seputaran Dalung, lalu menuju Sading.

Baca juga:  Buat Resah Masyarakat, Kapolresta Soroti Ringannya Vonis Pelaku Keprok Kaca

Sesampai di Banjar Pengalasan, pelaku melihat sebuah kos-kosan dalam keadaan kosong. Selanjutnya pelaku mencongkel pintu kamar korban dan memgambil HP tersebut.
“Alasan pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kasus ini masih dikembangkan,” ujar Iptu Wiwin. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *