Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan menerima bantuan masker. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait wabah COVID-19, pelimpahan tahanan dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar untuk sementara ditiadakan. Itu artinya, tahanan tersebut dititipkan di Rutan Polresta.

Menyikapi hal ini, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan mengatakan tidak masalah demi kebaikan bersama. “Kita sudah koordinasi yang baik dengan kejaksaan. Dalam waktu dekat ini, ada beberapa tahanan berkas perkaranya tahap dua (P-21) dan akan diproses persidangan,” tegas AKBP Jansen, di sela-sela menerima sumbangan 1.596 masker dari Ketua Barong Bali Otomotif Club, Rudi Santoso, Senin (6/4).

Baca juga:  Ditangkap Bawa Narkoba di Bandara, WN Australia Dihukum Ringan

Manurut mantan Wakapolres Badung ini, saat ini ada tujuh tahanan Kejari Denpasar dititipkan di Rutan Polresta. Jika kasusnya disidangkan dilakukan secara online dan tahanan tetap di Rutan Polresta. “Tidak masalah. Kami dengan kejaksaan sudah berkoordinasi dengan baik termasuk soal makan tahanan titipan tersebut,” ujarnya.

Soal bantuan masker tersebut, mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini menegaskan, untuk menangani dan menanggulangi virus Corona, semua elemen masyarakat harus bahu-membahu. “Salah satunya rekan dari Barong Bali Otomotif Club ini. Mereka peduli tugas Polri sangat berat untuk langkah imbauan, bahkan tindakn penegakan hukum bila masyarakat tidak mematuhi kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Baca juga:  Dagang Laklak Curi Motor

Ketua Barong Bali Otomotif Club, Rudi Santoso menyampaikan alasannya memberikan bantuan masker ke Polresta. Salah satunya karena aparat kepolisian merupakan garda terdepan memutus mata rantai virus ini dan sangat rentan kena penyakit tersebut. “Kalau tidak dibantu masyarakat, jika ada apa-apa kan warga juga repot,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN