Mantan Kaling Jineng Agung divonis setahun. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Komang Budiarta, terdakwa kasus korupsi dana santunan kematian di Jembrana, Senin (24/2) divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Oleh majelis hakim tipikor pimpinan I Wayan Sukanila dengan hakim anggota Miptahul dan Sumali, mantan Kepala Lingkungan (Kaling) Jineng Agung Kelurahan Gilimanuk, Melaya, itu kemudian dihukum selama satu tahun penjara.

Selain itu, vonis hakim, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka dipidana kurungan selama 15 hari.
Atas vonis itu, baik terdakwa maupin jaksa dari Kejari Jembrana langsung menerima putusan hakim.

Baca juga:  Begini Kronologis Mobil Nyungsep di Atap Balai Gong di Pura Kelambu

Sebelumnya, JPU Ni Ketut Lilik Suryanti mewakili Ivan Praditya Putra menuntut supaya terdakwa I Komang Budiarta, dituntut pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga:  Siti Mariyam, Penyelundup Narkoba ke LP Kerobokan Nangis Dengar Vonisnya

Sebelumnya dalam dakwaan, disebut berdasarkan Perbup Jembrana No. 1 Tahun 2014, tertanggal 2 Januari, santunan kematian adalah santunan dari Pemerintah Jembrana kepada setiap penduduk yang memiliki KTP Jembrana, yang dinyatakan meninggal dunia. Dana santunan diberikan Rp 1,5 juta.

Di tahun anggaran 2015 bulan Januari berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKDP) di Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana mendapatkan dana untuk santunan kematian sebesar Rp 2.160.000.000., dan di bulan Agustus menjadi Rp 3.735.000.000.

Baca juga:  Penyalahgunaan Jabatan Faktor Utama Modus Korupsi

Atas Perbup itulah masyarakat atau ahli waris mengajukan permohonan jika ada sana keluarga meninggal. Namun, terdakwa bersama rekan-rekannya (ada yang sudah divonis) termasuk oknum PNS, membuat permohonan santunan kematian fiktif agar dapat bantuan dari Pemda Jembrana. Selain itu, warga yang sudah meninggal dimohonkan lagi santunan kematian yang nilainya Rp 1,5 juta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN