
DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah Pejabat Pemkab Buleleng, Selasa (26/8) tampak hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Mereka dihadirkan oleh JPU Nengah Astawa dkk., untuk bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan proses perizinan dalam pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng.
Terdakwanya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Made Kuta.
Deretan nama pejabat yang diminta keterangan ada nama I Gusti Bagus Suryadarma, Kepala Bidang Pembangunan pada dinas PUTR Buleleng, saksi Ir. I Putu Adiptha Ekaputra, selaku Kepala Dinas PUTR Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa menjabat Sekretaris Badan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Ada juga nama Nyoman Adi Suastawan selalu ASN dan I Gusti Agung Putu Kurnia Adi Sanjaya, selalu pegawai kontrak.
Sejatinya dalam perkara ini, nama Sekda Buleleng Gde Suyasa juga ada dalam jadwal daftar nama saksi. Namun saat memeriksa lima saksi di atas, Sekda Suyasa belum terlihat.
Para pejabat itu, oleh JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa, diminta keterangan salah satunya terkait alur atau mekanisme pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sedangkan salah satu ASN yang menjadi saksi di hadapan hakim dan jaksa menegaskan adanya permintaan Rp 50 juta untuk pengurusan izin dari terdakwa Made Kuta.
Itu dipenuhi, tapi saksi tidak tahu soal nilainya yang diserahkan. Hal itu dijelaskan saksi saat ditanya JPU Nengah Astawa. Saksi terima dari yang namanya Adi, lalu Adi terima dari pemohon izin. (Miasa/balipost)