Terdakwa I Made Kuta usai sidang berjalan di depan jaksa di di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (1/7). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemerasan dalam pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng, tinggal menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Namun, Kejati Bali tidak berhenti pada dua terdakwa yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta dan Ngakan Anom Diana K.N. yang menjabat di PUTR Buleleng. Kajati Bali, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Senin (20/10), mengatakan, terkait kasus rumah subsidi di Buleleng, akan ada lagi tersangka.

“Saya sampaikan, dua perkara rumah subsidi di Singaraja dalam proses penuntutan dan tinggal putusan. Namun perkara lain berkaitan dengan rumah subsidi ini, tinggal menentukan tersangka lagi. Jadi, satu perkara ini masih proses penghitungan kerugian keuangan negara. Mungkin satu atau dua minggu lagi kalau sudah keluar kerugian negaranya bisa ditetapkan tersangkanya,” jelas Sumedana yang sebentar lagi dipindah menjadi Kajati Sumatera Selatan.

Baca juga:  Manajer Holywings Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam kasus rumah subsidi ini, awalnya kejaksaan menyidik dugaan penyimpangan pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, seiring perjalanan, kejaksaan malah menemukan indikasi pemerasan.

I Made Kuta oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Nengah Astawa dkk., di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Gede Putra Astawa, menilai terdakwa telah memaksa meminta uang pada pengusaha yang mengajukan permohonan izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sejatinya pembangunan tersebut untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau yang sering disebut rumah subsidi.

Baca juga:  Putu Gede Astawa Resmi Dilantik Jadi Wakajati

Nilainya tak tanggung-tanggung yakni Rp1.599.227.000. JPU Nengah Astawa kemudian menuntut terdakwa Made Kuta di Pengadilan Tipikor Denpasar untuk dijatuhi pidana penjara enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Selain itu, ia juga dipidana denda sebesar Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan. Sedangkan uang Rp1 miliar yang dititip terdakwa pada Kejati Bali dirampas karena dinilai sebagai hasil kejahatan terdakwa.

Baca juga:  Mencuri, Pelatih ''Surfing'' Ditangkap

Ngakan Anom Diana K.N. juga bernasib sama. Oleh JPU Nengah Astawa dkk., terdakwa yang menjabat atau yang diangkat dalam Jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng itu dinyatakan bersalah dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor. Terdakwa Anom dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN