Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana. Kejari tidak melanjutkan kasus korupsi LPD Baluk hanya satu pelaku. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Penanganan kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, di Kejaksaan Negeri Jembrana berhenti hanya pada satu orang tersangka.

Mantan bendahara LPD, NKP (46), menjadi satu-satunya pelaku yang diproses hukum, hingga divonis bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak lain tidak dilanjutkan oleh pihak Kejari Jembrana. Alasannya, kerugian yang ditimbulkan sudah dikembalikan ke LPD melalui mekanisme penyerahan aset.

Kasi Intel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, kepada wartawan mengatakan, penyelidikan terhadap terduga lain dihentikan karena tidak lagi ditemukan kerugian.

Baca juga:  Timbul Tenggelam Rencana Bandara Bali Utara

Menurutnya, pengembalian kerugian dilakukan dengan menyerahkan aset tanah senilai Rp 958 juta kepada LPD. Bahkan, setelah dijual, masih ada kelebihan pembayaran sekitar Rp 3 juta yang dikembalikan kepada salah satu kolektor, INW. Proses ini dilakukan sebelum Kejari mengeluarkan surat perintah penyelidikan, sehingga tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan perkara.

“Pendekatan asset recovery atau pemulihan aset menjadi fokus Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. Pidana penjara penting untuk memberikan efek jera. Namun, pengembalian kerugian negara jauh lebih penting agar aset yang hilang bisa kembali,” ujar Gedion, Kamis (21/8) lalu.

Baca juga:  Sopir Freelance Terima Paket 1 Kilo Sabu-sabu

Dalam kasus ini, NKP yang telah menjalani sidang terbukti melakukan penyelewengan saat bertugas sebagai bendahara. NPW divonis pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 642 juta, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara apabila tidak dibayar.

Modus yang dilakukan melibatkan dua kolektor tabungan, yakni IPA dan INW yang menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik tabungan. Salah satu kolektor, IPA diketahui telah meninggal dunia. Sehingga perkara korupsi LPD Baluk resmi hanya menyeret satu orang tersangka hingga putusan inkrah. Sementara dugaan keterlibatan pihak lain dianggap selesai karena telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan lembaga. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Kasus Kebakaran di Badung 11 Bulan Terakhir, Dominan Terjadi di Wilayah Ini
BAGIKAN