Para nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung protes, karena tak bisa menarik simpanan yang ditaruh di LPD tersebut. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Proses penyidikan dugaan korupsi LPD Mambal tinggal menunggu hasil audit untuk menemukan jumlah pasti kerugian dalam kasus ini. Audit yang dilakukan akun publik tersebut berlangsung tiga sampai empat bulan. Oleh karena itu, para nasabah diharapkan bersabar.

Hal ini disampaikan Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti selaku PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Kamis (28/8). “Audit perhitungan kerugian LPD Mambal dilakukan oleh kantor akuntan publik,” tegasnya.

Baca juga:  Tersangka Korupsi LPD Bersaksi di Kasus PDAM, Uang Sitaan Ditanyakan Hakim

Hasil koordinasi dengan penyidik yang menangani kasus ini, proses audit baru dilakukan akhir Juni 2025. Sementara, proses audit membutuhkan waktu penghitungan kurang lebih tiga sampai empat bulan. Menurutnya, belum ditemukan kendala yang berarti dalam proses audit.

Perlu diketahui, penyidik Satreskrim Polres Badung yang menangani kasus LPD Mambal bekerja keras mengungkap kasus ini. Hasil penyelidikan mengungkap jika dana Rp28 miliar lebih dipakai untuk kepentingan pribadi pengurus LPD, salah satunya investasi rencana pembangunan rumah sakit (RS) di Gianyar.

Baca juga:  LPD pada Era Revolusi Industri 4.0

Uang nasabah atau dana pihak ketiga yang tersimpan di LPD Mambal tersebut digunakan kepentingan pribadi ketua. Caranya, sang ketua mengajukan kredit atas nama dirinya dan 10 kredit fiktif atau topengan atas nama nama keluarganya.

Sementara, uang hasil pencairan kredit-kredit tersebut diduga diberikan kepada rekan bisnisnya di luar kabupaten untuk kerja sama atau investasi. Untuk diketahui, data nasabah aktif pada 2021 yang terdampak kasus ini adalah 7.700 nasabah. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Soal Transfer Data dengan AS, Menko Airlangga Pastikan Mengacu pada UU PDP
BAGIKAN