Oknum notaris saat menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com  – Pascaputusan sela dan perkara dugaan dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk saksi Gunawan Priambodo melakukan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa oknum notaris Ketut Neli Asih (54), majelis hakim minta jaksa melanjutkan dan membuktikan di persidangan.

JPU Putu Oka kemudian menghadirkan saksi korban, dan juga saksi lain di PN Denpasar.

Dalam sidang hingga malam, tim kuasa hukum terdakwa, Jhon Korassa dkk., menilai dalam kasus ini ada kriminalisasi terhadap oknum notaris Leli yang didudukan sebagai terdakwa. Dugaan ini, menurut Jhon Korasa semakin kuat saat saksi korban, Mahendra Anton Inggriyono bersaksi di muka sidang, Selasa (19/3).

Baca juga:  Kembali Terlibat Narkoba, Napi Karangasem Dibui 12 Tahun

Jhon Korassa mengatakan, saat saksi korban memberikan kesaksian, mengaku tidak pernah melaporkan terdakwa Neli ke polisi. Sehingga dia mempertanyakan mengapa sampai notaris Neli bisa dijadikan terdakwa. Pun saksi lain seperti Sugiartini.

Jhon Korassa menjelaskan,  Sugiartini juga menyebut saat di polisi, dia tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Neli. “Namun saat di penyidik, saksi Sugaiarti ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Gunawan Priambodo,” jelas John Korasa.

Baca juga:  Vonis Untuk Ketua Gapoktan Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU

Tak pelak, Jhon Korassa mengaku bahwa baik saksi korban maupun saksi Sugiartini tidak pernah di BAP untuk terdakwa Neli. “Jadi BAP yang dipegang jaksa saat sidang dengan terdakwa Neli itu adalah BAP milik Gunawan Priambodo,” bebernya. (miasa/Balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *