Terdakwa Muhmmad Adi Guna saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (30/1). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pegawai honorer yang mengaku berdinas di Kantor PU, terdakwa Muhmmad Adi Guna (32), divonis bersalah dan dihukum selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara, Kamis (30/1).

Dalam sidang di PN Denpasar itu, terdakwa juga didenda Rp 800 juta, subsider 2 bulan penjara. Adi Guna asal Lumajang, Jawa Timur, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Terdakwa tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1, bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga:  Buruh Harian Diadili Kasus 100 Butir Ekstasi

Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU I Nengah Astawa sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama 14 tahun, denda Rp 800 juta, subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa ditangkap polisi pada 19 September 2019 di Jalan Nangka Utara, Gang Matahari, Denpasar. Di kamar kosnya ditemukan plastik klip berisi pecahan tablet warna merah yang merupakan ekstasi. Sementara di atas meja TV-nya didapati sabu-sabu dan barang bukti dalam plastik klip.

Baca juga:  Harus Diperkuat, Ekonomi Pendamping Pariwisata

Terdakwa mengaku mendapat barang terlarang itu dari Om Bram (belum tertangkap) dengan cara mengambil via tempelan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *